Reporter: Christine Novita Nababan, Maggie Quesada Sukiwan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengendus dua perusahaan asuransi berpotensi kena aturan saham pengendali. Keduanya disinyalir menjadi pemegang saham pengendali di dalam bidang bisnis yang sama.
Mengutip pasal 16 Undang-undang Perasuransian Nomor 40 Tahun 2014, setiap pihak hanya dapat menjadi pemegang saham pengendali atau pihak pengendali pada satu bisnis asuransi. Yakni, perusahaan asuransi jiwa, asuransi umum, asuransi jiwa syariah, asuransi umum syariah reasuransi atau reasuransi syariah.
"Kemungkinan besar sih dua perusahaan asuransi itu saja, Sinarmas dan Mandiri. Dari sisi AXA Indonesia atau Mandiri bisa kena, karena sama-sama menjadi pemegang saham pengendali di Indonesia," ujar Yusman, Direktur Pengaturan, Penelitian dan Pengembangan Industri Keuangan Non Bank OJK, akhir pekan lalu.
Namun demikian, menurut Yusman, keduanya mengklaim telah mempersiapkan diri. Keduanya bahkan sempat menanyakan kemungkinan perubahan aturan yang tertuang dalam UU Asuransi tersebut. "Ini kan menyangkut UU, menyangkut keputusan politik, urusan negara. Jadi, ya mereka yang harus bersiap-siap," imbuh dia.
Ia menjelaskan, regulator sendiri segera menyurati kedua perusahaan asuransi yang dimaksud untuk membuat rencana bisnis. Rencana bisnis itu terkait aturan mengenai saham pengendali di setiap perusahaan asuransi dan reasuransi. "Kekhawatiran perusahaan bersaudara itu masalah transfer pricingnya. Kenapa? Karena asuransi menjual masa depan," terang Yusman.
AXA Indonesia tercatat memiliki tiga unit bisnis dalam bidang yang sama. Yakni, PT AXA Indonesia, PT AXA Financial Indonesia dan pemasaran asuransi lewat kerja sama dengan bank melalui PT AXA Mandiri Financial Services.
Selain itu, perusahaan finansial milik Salim Grup juga memiliki perusahaan asuransi, antara lain PT Asuransi Central Asia, PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya, PT Indolife Pensiontama, dan PT Central Asia Financial.
"Kami akan surati mereka. Kami dorong mereka untuk menyesuaikan, caranya bisa go public atau jual ke WNI. OJK maunya dari sekarang mereka mulai buat rencana bisnis, kalau ditunda-tunda, nanti akan muncul masalah yang sama. Mereka harus menyesuaikan, regulasi tidak bisa diotak-atik," imbuh dia.
Sebelumnya, Yusman menerangkan, pelaksanaan aturan ini penting untuk melihat keterkaitan antar pemegang saham, sehingga pemegang saham pengendali mudah terlacak oleh regulator. Dengan begitu, pengaturan dan pengawasan serta terhadap perusahaan asuransi dapat lebih efektif. "Sehingga, jelas yang bertanggungjawab," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News