Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selesai melakukan proses penghitungan permohonan resitusi korban lender fintech peer to peer (P2P) lending PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Adapun restitusi adalah proses penggantian kerugian korban dalam perkara DSI.
Ketua LPSK Achmadi menyampaikan LPSK membuka permohonan hak restitusi bagi korban perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT DSI sejak 1 April 2026 hingga 16 Mei 2026. Selanjutnya, pada 17 Mei 2026 hingga 5 Oktober 2026, LPSK melakukan verifikasi dan penghitungan terhadap permohonan yang masuk. Achmadi menyebut sebanyak 5.102 korban dinyatakan memenuhi persyaratan formil dan materiil.
“LPSK telah melakukan verifikasi dan penghitungan secara objektif terhadap permohonan restitusi yang diajukan para korban. Dari proses tersebut, diperoleh nilai kewajaran restitusi sebesar Rp 1,07 triliun bagi 5.102 korban yang memenuhi persyaratan,” ujar Achmadi dalam keterangan resmi, Jumat (23/10/2026).
Baca Juga: Dana DHE SDA Bank Mandiri Capai Rp 84,3 Triliun hingga September 2026
Dalam proses penilaian restitusi, Achmadi menerangkan LPSK melakukan verifikasi dengan mempertimbangkan dokumen yang disampaikan para pemohon, data korban, serta informasi dari instansi terkait. Dia menyebut dokumen permohonan yang diperiksa, antara lain surat permohonan restitusi dari lender atau korban, sertifikat elektronik PT DSI, perjanjian Wakalah Bil Ujrah, tangkapan layar nominal akun pada dasbor DSI, dan mutasi rekening.
Achmadi bilang LPSK juga menggunakan data korban beserta surat keterangan korban dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri), serta data lender dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam menghitung kerugian riil korban pada perkara dengan dugaan skema Ponzi, Achmadi mengungkapkan LPSK menerapkan pendekatan yang memperhitungkan keuntungan atau imbal hasil yang pernah diterima korban selama masa investasi sebagai bagian dari dana yang berasal dari skema kejahatan. Dia menyebut pendekatan itu digunakan untuk memperoleh nilai kerugian riil secara objektif.
Lebih lanjut, Achmadi menyampaikan LPSK kemudian menyerahkan berkas laporan hasil penilaian ganti kerugian atau restitusi bagi korban TPPU dalam perkara PT DSI kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Jawa Barat, pada Rabu (21/10/2026).
Achmadi menerangkan penyerahan berkas laporan restitusi tersebut merupakan bagian dari upaya pemenuhan hak korban untuk memperoleh restitusi atau ganti kerugian atas tindak pidana yang dialami. Dia juga menyampaikan apresiasi kepada Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung melalui Kejari Depok, serta OJK atas kolaborasi dan sinergi dalam mendukung penyelesaian penghitungan restitusi bagi korban PT DSI.
"Pemenuhan hak restitusi merupakan bagian penting dari upaya menghadirkan keadilan bagi korban tindak pidana," tuturnya.
Baca Juga: Transaksi Livin’ by Mandiri Tumbuh 22%, Pengguna Tembus 42,6 Juta
Achmadi mengatakan hasil penghitungan yang telah diserahkan dapat ditindaklanjuti dalam proses penuntutan dan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara. Dia bilang keputusan akhir mengenai dikabulkan atau ditolaknya permohonan restitusi, termasuk nominal yang dapat diberikan kepada korban, merupakan kewenangan Majelis Hakim dan akan ditetapkan dalam putusan pengadilan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Depok Arif Budiman mengatakan hasil penghitungan restitusi korban PT DSI selanjutnya akan disampaikan dalam persidangan, dengan penjelasan lebih terperinci dari ahli yang dihadirkan LPSK.
Dia menjelaskan dari sekitar 25 ribu korban yang tercatat, hasil verifikasi OJK dan LPSK mengidentifikasi sekitar 14 ribu korban. Namun, berdasarkan mekanisme pengajuan restitusi yang berlaku, korban yang mengajukan permohonan kepada LPSK dan melengkapi persyaratan administrasi sebanyak 5.102 korban untuk dilakukan penghitungan restitusi.
“Dari sekitar 14.000 korban yang telah diverifikasi, sebanyak 5.102 orang memenuhi persyaratan untuk dilakukan penghitungan restitusi,” ucap Arif.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan proses pengembalian dana lender akan mengikuti ketentuan dan mekanisme, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait perlindungan saksi dan korban. Hal itu mengingat saat ini kasus DSI dalam proses penegakan hukum.
Seiring hal itu, Agusman juga bilang penyitaan aset Dana Syariah Indonesia merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
Asal tahu saja, Bareskrim Polri sudah menetapkan 5 tersangka dalam perkara DSI, yakni Direktur Utama sekaligus Pemegang Saham PT DSI Taufiq Aljufri (TA), ARL selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI, Mery Yuniarni (MY) yang merupakan Eks Direktur dan Pemegang Saham PT DSI, tersangka AS yang merupakan Eks Direktur PT DSI periode 2018 hingga 2024 sekaligus Founder PT DSI.
Terakhir, penetapan tersangka FH yang merupakan founder dan advisor PT DSI sekaligus Eks Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi periode 2014-2017, eks Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital periode 2017-2018 di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta eks Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko periode 2018-2022 di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dalam penanganan perkara PT DSI, Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri membaginya dalam beberapa berkas. Adapun berkas perkara I dengan 3 orang tersangka, yakni TA, MY, dan ARL. Selanjutnya, berkas perkara II dengan 1 orang tersangka AS, lalu berkas perkara III dengan 1 orang tersangka FH, kemudian berkas perkara IV dengan tersangka atau subyek hukum korporasi dalam hal ini PT DSI.
Bareksrim Polri menyampaikan akan terus berkoordinasi secara efektif dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk penelusuran aliran dana atau harta kekayaan yang berasal dari kejahatan (follow the money). Selain itu, Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga terus berkoordinasi efektif dengan Jaksa Penuntut Umum dan LPSK.
Bareskrim Polri juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Korlantas Polri dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), guna mengoptimalkan upaya penelusuran aset untuk menemukan, mengidentifikasi, dan melacak harta kekayaan yang disembunyikan, dialihkan, atau berasal dari hasil tindak pidana, sekaligus mengamankan aset tersebut sebagai barang bukti dalam rangka memaksimalkan pemulihan kerugian para korban atau lender.
Berdasarkan informasi perkara, dugaan tindak pidana berkaitan dengan penggunaan platform fintech P2P lending syariah sebagai modus untuk menjalankan skema Ponzi dan penipuan investasi berskala besar, antara lain melalui manipulasi proyek fiktif dengan menggunakan data peminjam (borrower) yang telah ada. Perkara tersebut juga berkaitan dengan dugaan tindak pidana lain, meliputi penggelapan dalam jabatan, penipuan termasuk melalui media elektronik, pencatatan laporan keuangan palsu, serta transaksi tanpa dokumen yang sah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














