Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tarif premi untuk kendaraan listrik belum diatur secara khusus sejauh ini. Adapun ketentuan tarifnya masih mengacu pada Surat Edaran (SEOJK) Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengevaluasi sejumlah faktor sebagai dasar penyempurnaan tarif premi kendaraan listrik di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan faktornya, meliputi perkembangan kendaraan listrik dan data risiko yang tersedia.
"OJK terus mengevaluasi perkembangan kendaraan listrik dan data risiko yang tersedia sebagai dasar penyempurnaan kebijakan tarif premi, termasuk kemungkinan pengaturan khusus," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (21/10/2026).
Baca Juga: Tren Underconsumption Core Bayangi Kinerja Transaksi E-Wallet
Selain itu, Ogi menyebut penetapan tarif kendaraan listrik juga perlu mempertimbangkan kecukupan premi terhadap risiko yang ditanggung. Dengan demikian, dia bilang perlindungan bagi konsumen tetap terjangkau dan keberlanjutan usaha perusahaan asuransi dapat terjaga.
OJK juga sempat menyampaikan tarif premi asuransi kendaraan listrik berdasarkan praktik di berbagai negara cenderung lebih tinggi, dibandingkan kendaraan konvensional. Ogi bahkan mengatakan kisaran tarifnya sekitar 20% lebih tinggi, dibandingkan kendaraan konvensional.
"Perbedaan tersebut terutama dipengaruhi karakteristik risiko kendaraan listrik, termasuk biaya perbaikan. Selain itu, harga komponen utama, seperti baterai, serta kebutuhan penanganan khusus dalam proses perbaikan dan klaim," katanya.
Asal tahu saja, sebenarnya OJK sempat menyampaikan rencana penyesuaian tarif premi kendaraan bermotor dan harta benda atau properti sebagai perubahan atas SEOJK Nomor 6/SEOJK.05/2017. Namun, rencana penyesuaian itu ditunda, karena perlu memberikan ruang bagi pendalaman kajian terhadap berbagai aspek yang relevan, termasuk soal pengaturan tarif premi kendaraan listrik.
Baca Juga: OJK Sebut Asuransi Gadget Dapat Jadi Peluang yang Bisa Dikembangkan Industri Asuransi
OJK juga masih melakukan analisis mengenai penetapan tarif premi kendaraan listrik, termasuk pengkajian terhadap batas bawah tarif premi. Analisisnya dengan mempertimbangkan struktur tarif yang berlaku pada kendaraan bermotor konvensional.
Sementara itu, Ogi menyampaikan pertumbuhan kendaraan listrik juga membuka peluang bagi industri asuransi. Akan tetapi, dia menyebut kendaraan listrik memiliki karakteristik risiko yang berbeda, antara lain terkait baterai, biaya perbaikan dan suku cadang, serta ketersediaan bengkel tersertifikasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














