kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

2015, defisit asuransi bisa turun Rp 2 triliun


Selasa, 18 November 2014 / 16:30 WIB
2015, defisit asuransi bisa turun Rp 2 triliun
ILUSTRASI. Siapa sangka, ternyata gelato merupakan salah satu hidangan klasik ala Italia!


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Tahun depan, defisit neraca pembayaran dari transaksi reasuransi industri asuransi nasional diperkirakan bisa turun hingga Rp 2 triliun. Sampai akhir tahun lalu, defisit dari premi reasuransi masih mencapai Rp 8,19 triliun.

Dengan catatan, joint capacity alias penggabungan kapasitas reasuransi dalam negeri oleh Indonesia Professional Reinsurers (IPR) dan pembentukan reasuransi raksasa yang di inisiasi pemerintah efektif berjalan mulai tahun depan.

Frans Sahusilawane, Direktur Utama Asei Re mengatakan, melalui operasionalisasi joint capacity IPR, premi reasuransi yang dibuang ke luar negeri dapat berkurang sekitar 10% - 15% di tahun depan dan diharapkan terus meningkat hingga 40% - 50% dalam tiga tahun ke depan.

Joint capacity IPR ini didukung oleh reasuransi raksasa yang saat ini sedang dalam proses akan didorong untuk menyerap risiko ditahan lebih banyak dengan meningkatkan kapasitasnya di dalam negeri,” ujarnya, Selasa (18/11).

Secara jangka panjang, sambung dia, joint capacity dengan reasuransi raksasa akan mampu memasok 80% - 85% dari kapasitas produksi industri asuransi di Indonesia, sekaligus menurunkan impor kapasitas reasuransi dari 40% - 50% menjadi 15% - 20%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×