Reporter: Maggie Quesada Sukiwan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Mulai tahun depan, perusahaan pembiayaan (multifinance) yang bermodal cekak harus segera menambah modal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menaikkan besaran minimal modal disetor multifinance.
Beleid anyar yang diterbitkan oleh OJK mengatur bahwa perusahaan pembiayaan yang berbentuk perseroan terbatas (PT) wajib memiliki modal minimal Rp 100 miliar. Sebelumnya, minimal kecukupan modal yang wajib dipenuhi oleh multifinance cuma Rp 25 miliar. "Kalau bentuknya koperasi, modal minimum Rp 50 miliar," ujar Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (INKB) OJK, akhir pekan lalu.
Meski berlaku efektif tahun depan, pengawas industri keuangan dan perbankan di Indonesia ini masih memberikan waktu selama lima tahun bagi perusahaan pembiayaan untuk memenuhi kewajiban permodalan itu secara bertahap. Pada 2016, multifinance harus memiliki modal minimal Rp 40 miliar.
Nah, tahun 2019, harapannya tidak ada lagi bagi multifinance yang memiliki modal disetor di bawah Rp 100 miliar. Asal tahu saja, masih sekitar 80 multifinance dari 202 multifinance yang masih belum memenuhi kecukupan modal sebesar Rp 100 miliar itu.
Suwandi Wiratno, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia, menyambut positif aturan anyar tersebut. Ia bilang, jangka waktu yang diberikan oleh OJK cukup lama bagi multifinance untuk menambah modalnya.
Jerry Fandy, Head Treasury and Finance Division PT Federal International Finance (FIF), menyatakan modal FIF sudah jauh di atas ketentuan modal dari OJK. "Modal kami Rp 3 triliun lebih, hampir Rp 4 triliun," tukasnya.
Tapi, dia memaklumi kebijakan OJK mengeluarkan peraturan ini. Persyaratan modal minimal tersebut menunjukkan bahwa struktur keuangan perusahaan multifinance harus sehat. "Kalau dana kuat, berarti mampu menjalankan bisnisnya," imbuh Jerry. Jika modal suatu perusahaan kecil, perbankan tentu akan ragu mengucurkan dana pinjaman kepada multifinance.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News