Reporter: Maggie Quesada Sukiwan | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Berdasarkan website Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), hingga saat ini, terhitung baru ada 184 perusahaan pembiayaan Indonesia yang bergabung ke asosiasi.
Padahal dari data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per September 2014, terdapat 200 multifinance di tanah air. Ini berarti masih ada sekitar 16 perusahaan pembiayaan yang belum resmi bergabung menjadi anggota APPI.
Padahal berdasarkan Peraturan OJK (POJK) yang terbaru tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan, ada satu pasal yang menyebutkan bahwa perusahaan pembiayaan wajib untuk menjadi anggota biro kredit dan asosiasi terkait. Meskipun peraturan ini akan efektif sejak awal tahun 2015, tentu kewajiban tersebut perlu menjadi perhatian bersama.
Saat dikonfirmasi, Suwandi Wiratno sebagai Ketua APPI mengatakan ada beberapa alasan yang membuat masih adanya perusahaan-perusahaan pembiayaan yang belum bergabung ke asosiasi.
“Bisa jadi operasionalnya belum aktif. Atau baru dapat izin (dari OJK) tapi belum aktif juga. Atau usahanya masih kecil jadi merasa belum perlu,” terangnya kepada KONTAN baru-baru ini.
Meskipun sudah lebih dari 90% perusahaan pembiayaan yang terdaftar sebagai anggota, Suwandi mengaku selama ini pihaknya selalu mengimbau perusahaan yang belum bergabung. Sebagai wadah komunikasi antar perusahaan pembiayaan, tentu merupakan hal yang penting bagi para multifinance untuk menjadi anggota APPI.
Selain sebagai jembatan para regulator kepada perusahaan pembiayaan, para multifinance juga dapat berdiskusi jika memiliki masalah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News