kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

2017, Pembiayaan OJK lepas dari APBN


Senin, 26 November 2012 / 14:01 WIB
2017, Pembiayaan OJK lepas dari APBN
ILUSTRASI. Contoh penataan kamar mandi yang minimalis dan elegan. Foto:?Instagram @the.artistic.elements


Reporter: Anna Suci Perwitasari |

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap bisa melepas ketergantungannya pada pembiayaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada 2017 mendatang. Untuk itu, OJK menyiapkan cara mengganti pendanaan yang berasal dari APBN dengan iuran tiap pelaku usaha.

"Dalam undang-undang sudah jelas diatur bahwa kegiatan operasional OJK berasal dari APBN dan atau pungutan. Tapi kami tidak ingin bergantung terlalu lama dengan APBN, karena itu perlu dibuat agenda yang baik, segala sesuatu itu harus bertingkat," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad, Senin (26/11).

Agar ketergantungan pada APBN tak terlalu besar, OJK sudah melakukan sosialisasi mengenai pungutan bagi pasar modal, lembaga keuangan dan juga perbankan.  Muliaman mengaku ada beberapa pihak yang keberatan dengan adanya pungutan ini.

"Pada dasarnya mereka memahami, yang penting bagaimana kembali ke industri supaya industri berkembang. Kami ingin OJK memberikan nilai tambah baru bagi industri keuangan," jelasnya.

Lebih lanjut, Muliaman menyebut besaran yang sempat diungkapkan di OJK dalam sosialisasi tersebut sudah dihitung sedemikian rupa.

"Besar kecil iuran tersebut relatif. Lagi pula kami akan mulai dari angka yang paling kecil," tambahnya. Rencananya di 2013 mendatang yang akan terkena pungutan tersebut adalah pasar modal dan lembaga keuangan, sementara perbankan baru akan ditarik pada 2014 mendatang.

Besaran pungutan 0,03% hingga 0,06% dari aset perusahaan yang akan diterapkan ke perbankan dan beberapa lembaga keuangan dinilai sudah menjadi angka yang pas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×