Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Sebanyak 251 dari 1.643 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Indonesia belum berbadan hukum PT atau Perusahaan Terbatas. Mereka masih mengantongi izin usaha sebagai perusahaan daerah (PD) dan koperasi.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sampai Mei 2015, sebanyak 220 BPR berbadan hukum PD dan 31 lainnya berbentuk koperasi. Namun demikian, BPR berbadan hukum PD dan koperasi ini semakin menurun jumlahnya dikarenakan kebijakan merger dan konsolidasi.
"Di sisi lain, jumlah BPR berbentuk PT cenderung meningkat terutama berasal dari pendirian BPR baru. Kecuali pada posisi akhir tahun 2013 silam, jumlah BPR yang berbadan hukum PT sempat menurun akibat pencabutan izin usaha dan sebagian melakukan merger," ujar Achmad Fauzie, Koordinator Pengawas LJK Wilayah Timur OJK, akhir pekan lalu.
Adapun, sampai Mei 2015, OJK mencatat telah menerbitkan tiga izin usaha BPR baru. Jumlah ini belum sebanyak tahun lalu di mana OJK menelurkan 12 izin usaha BPR baru. Sementara, status BPR yang dicabut izin usahanya mengalami perbaikan, yakni dari sebanyak 6 perusahaan tahun lalu menjadi hanya dua. Dua BPR lainnya tercatat melakukan merger.
"Tidak hanya dari sisi jumlah pelaku, dalam kondisi persaingan usaha yang ketat, BPR ternyata masih mampu membukukan pertumbuhan, tercermin dari penghimpunan dana pihak ketiga, kredit yang disalurkan dan aset tumbuh rata-rata 16,32% - 17,21% dalam periode tahun 2007 - 2015," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News