kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   -6.000   -0,31%
  • USD/IDR 16.301   18,00   0,11%
  • IDX 7.179   38,49   0,54%
  • KOMPAS100 1.029   3,18   0,31%
  • LQ45 782   2,57   0,33%
  • ISSI 236   1,86   0,80%
  • IDX30 404   1,47   0,37%
  • IDXHIDIV20 465   2,68   0,58%
  • IDX80 116   0,52   0,46%
  • IDXV30 118   1,28   1,09%
  • IDXQ30 129   0,42   0,33%

3 Cara Melaporkan Pinjol Ilegal yang Wajib Diketahui Masyarakat


Sabtu, 22 Januari 2022 / 07:30 WIB
3 Cara Melaporkan Pinjol Ilegal yang Wajib Diketahui Masyarakat


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Ada sejumlah cara melaporkan pinjol ilegal atau pinjaman online ilegal. Pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal kini masih merugikan masyarakat. Ada sejumlah modus yang digunakan pinjol ilegal untuk menjerat masyarakat agar menggunakan jasa mereka. 

Beberapa modus tersebut di antaranya adalah melakukan penawaran menggunakan SMS atau WhatsApp. 

Lantas, ada pula yang pinjol ilegal yang mengiklankan produknya dengan nama yang mirip dengan financial technology (fintech) lending legal. 

Bahkan, ada pinjol yang menjerat korbannya dengan langsung melakukan transfer uang ke rekening korban. Padahal korban tidak pernah meminjam dana pada pinjol ilegal tersebut. 

Untuk itu, jika Anda pernah menerima salah satu modus tersebut dapat melaporkan pinjol ilegal itu. Lantas, bagaimana cara melaporkan pinjol ilegal? 

Baca Juga: Sejak 2017 hingga kini, TaniFund sudah salurkan pendanaan Rp 324,3 miliar

3 Cara melaporkan pinjaman online ilegal

Dikutip dari akun Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan, berikut 3 cara melaporkan pinjaman online ilegal:

1. Laporkan ke Kepolisian untuk proses hukum 

Cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Kepolisian untuk proses hukum melalui laman https://patrolisiber.id atau mengirim pengaduan ke alamat email info@cyber.polri.go.id. 

2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran

Berikutnya, cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id. 

3. Aduan Konten Kominfo

Terakhir, cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat email aduankonten@kominfo.go.id, atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id

Itulah sejumlah cara untuk melaporkan pinjol ilegal. 

Selanjutnya: Kominfo blokir 3.856 konten terkait fintech yang melanggar peraturan perundangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×