kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

3 langkah pilih fintech, bisa mengurangi risiko teror penagihan


Minggu, 04 Agustus 2019 / 06:06 WIB
 3 langkah pilih fintech, bisa mengurangi risiko teror penagihan


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anda wajib cermat memilih fintech sebelum mengajukan pinjaman secara online. Salah memilih perusahaan fintech, Anda bisa terlilit utang dan dibuat pusing saat penagih utang datang.

Kecanggihan teknologi memang telah mengubah tata cara kehidupan masyarakat. Contohnya, kita tidak perlu repot ke bank, koperasi, atau tetangga bila ingin meminjam uang. Cukup mengandalkan ponsel pintar dan aplikasi financial technology (fintech). Kita sudah bisa mendapatkan pinjaman dana.

Baca Juga: Waspada, berikut ciri-ciri fintech ilegal

Minimal dalam waktu 1x24 jam fintech akan mengirimkan dana pinjaman melalui transfer ke rekening pengguna. Selain cepat, fintech tidak meminta jaminan atas utang yang diajukan pengguna.

Widya Yuliarti, Financial Planner Finansialku.com, mengamati pengguna hanya membutuhkan Karftu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengajukan pinjaman.

Sifatnya yang cepat dan praktis tersebut membuat fintech jadi idola sebagian masyarakat.

Baca Juga: OJK sudah tutup 826 fintech ilegal di sepanjang 2019

Kuseryansyah, Ketua Harian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), membeberkan total peminjam fintech mencapai hampir 9 juta orang, terhitung sejak Januari 2018 sampai sekarang.

Generasi millenial (19-34 tahun) mendominasi sekitar 60% dari total jumlah peminjam fintech. Fenomena ini mendorong pertumbuhan fintech di dalam negeri.

Sayangnya, mengutip situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), saat ini terdapat 113 fintech yang beroperasi secara legal.

Baca Juga: Hingga Agustus, sudah ada 1.230 fintech ilegal yang diblokir Satgas Waspada Investasi

Kuseryansyah juga melihat bahwa banyak fintech yang tidak terdaftar OJK juga melakukan praktek peminjaman dana.

Di halaman berikutnya: Cara menangkal fintech abal-abal...

Fintech ilegal ini menjaring sebagian masyarakat untuk menjadi nasabah. Sayang mereka suka bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan bunga pinjaman harian.

Akibatnya sebagian member merasa kewalahan untuk melunasi pinjaman. Ujung-ujungnya mereka gagal bayar dan terlilit utang puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Menurut Kuseryansyah, fintech ilegal kerap melakukan ancaman, teror, dan lainnya saat penagihan utang. Alhasil, member dibuat ketakutan dan malu oleh si penagih utang.

Baca Juga: Tangani 6 kasus fintech ilegal, Mabes Polri minta korban lunasi pinjaman

Jadi, Anda sebaiknya cermat saat mengajukan pinjaman melalui fintech. Agar, Anda tidak sampai dirugikan.   

1. Pilih fintech yang terdaftar OJK atau anggota AFPI.

Mereka yang sudah terdaftar seharusnya tunduk pada peraturan fintech di Indonesia. Salah satu aturan tersebut adalah mereka menagih dengan tata cara ketimuran. Fintech dilarang menagih pada hari libur dan tidak memberikan ancaman saat proses penagihan.

Selain itu, fintech legal mengenakan bunga harian maksimal 0,8% per hari. "Dan denda maksimal bila terjadi gagal bayar adalah 100% dari utang pokok + 100% utang pokok," kata Kuseryansyah.

Baca Juga: Mau cari pinjaman kepada fintech online, wajib ikuti tiga prinsip ini

Penyelenggara fintech resmi selalu menerapkan sifat transparan. Umumnya, mereka menyebutkan total dana yang telah disalurkan dan lainnya di dalam akun website-nya.

Oh, iya, Anda bisa mengunjungi situs www.ojk.go.id atau www.afpi.or.id untuk mengecek status legalitas sebuah fintech.

Halaman berikutnya: pentingnya menelpon langsung fintech... 

2. Baca review tentang track record fintech yang hendak dipilih.

Berdasarkan kesaksian nasabah yang terdahulu, Anda bisa menghindari tipu muslihat fintech yang seolah-olah legal tapi ilegal.

Widya mengatakan Anda dapat masuk ke dalam forum diskusi Kaskus yang sering mengulas fintech. Biasanya para pengguna fintech akan berbagi pengalaman di forum tersebut.

Baca Juga: Melibas lintah darat online 

3. Hubungi customer service fintech tersebut mencari informasi.

Silakan hubungi layanan nasabah mereka, untuk menanyakan prosedur peminjaman dana. Anda wajib menanyakan tentang besaran bunga yang dikenakan oleh fintech itu.

"Fintech menetapkan besaran bunga pinjaman secara terukur," kata Widya. Jadi Anda harus waspada dengan fintech yang mengenakan bunga tinggi.   

Jangan lupa, Anda juga perlu menanyakan tata cara penagihan bila terjadi gagal bayar.

Baca Juga: Per Juni 2019, ada 4.500 aduan pinjaman fintech yang masuk ke LBH Jakarta

Fintech yang legal tidak menagih secara brutal dan mengakses nomor kontak ponsel Anda. Mereka menagih seperti tim penagihan kartu kredit pada umumnya. Mereka juga tidak meneror saat melakukan penagihan.

Menghubungi langsung kantor fintech sekaligus untuk memastikan mereka perusahaan yang memiliki kantor, bukan sekadar perusahaan virtual mengandalkan aplikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×