kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   16.000   0,85%
  • USD/IDR 16.260   0,00   0,00%
  • IDX 6.928   30,28   0,44%
  • KOMPAS100 1.008   6,44   0,64%
  • LQ45 773   2,07   0,27%
  • ISSI 227   2,98   1,33%
  • IDX30 399   1,47   0,37%
  • IDXHIDIV20 462   0,59   0,13%
  • IDX80 113   0,62   0,55%
  • IDXV30 114   1,38   1,22%
  • IDXQ30 129   0,27   0,21%

3 langkah pilih fintech, bisa mengurangi risiko teror penagihan


Minggu, 04 Agustus 2019 / 06:06 WIB
 3 langkah pilih fintech, bisa mengurangi risiko teror penagihan


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Tri Sulistiowati

2. Baca review tentang track record fintech yang hendak dipilih.

Berdasarkan kesaksian nasabah yang terdahulu, Anda bisa menghindari tipu muslihat fintech yang seolah-olah legal tapi ilegal.

Widya mengatakan Anda dapat masuk ke dalam forum diskusi Kaskus yang sering mengulas fintech. Biasanya para pengguna fintech akan berbagi pengalaman di forum tersebut.

Baca Juga: Melibas lintah darat online 

3. Hubungi customer service fintech tersebut mencari informasi.

Silakan hubungi layanan nasabah mereka, untuk menanyakan prosedur peminjaman dana. Anda wajib menanyakan tentang besaran bunga yang dikenakan oleh fintech itu.

"Fintech menetapkan besaran bunga pinjaman secara terukur," kata Widya. Jadi Anda harus waspada dengan fintech yang mengenakan bunga tinggi.   

Jangan lupa, Anda juga perlu menanyakan tata cara penagihan bila terjadi gagal bayar.

Baca Juga: Per Juni 2019, ada 4.500 aduan pinjaman fintech yang masuk ke LBH Jakarta

Fintech yang legal tidak menagih secara brutal dan mengakses nomor kontak ponsel Anda. Mereka menagih seperti tim penagihan kartu kredit pada umumnya. Mereka juga tidak meneror saat melakukan penagihan.

Menghubungi langsung kantor fintech sekaligus untuk memastikan mereka perusahaan yang memiliki kantor, bukan sekadar perusahaan virtual mengandalkan aplikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×