Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Tri Sulistiowati
Fintech ilegal ini menjaring sebagian masyarakat untuk menjadi nasabah. Sayang mereka suka bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan bunga pinjaman harian.
Akibatnya sebagian member merasa kewalahan untuk melunasi pinjaman. Ujung-ujungnya mereka gagal bayar dan terlilit utang puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Menurut Kuseryansyah, fintech ilegal kerap melakukan ancaman, teror, dan lainnya saat penagihan utang. Alhasil, member dibuat ketakutan dan malu oleh si penagih utang.
Baca Juga: Tangani 6 kasus fintech ilegal, Mabes Polri minta korban lunasi pinjaman
Jadi, Anda sebaiknya cermat saat mengajukan pinjaman melalui fintech. Agar, Anda tidak sampai dirugikan.
1. Pilih fintech yang terdaftar OJK atau anggota AFPI.
Mereka yang sudah terdaftar seharusnya tunduk pada peraturan fintech di Indonesia. Salah satu aturan tersebut adalah mereka menagih dengan tata cara ketimuran. Fintech dilarang menagih pada hari libur dan tidak memberikan ancaman saat proses penagihan.
Selain itu, fintech legal mengenakan bunga harian maksimal 0,8% per hari. "Dan denda maksimal bila terjadi gagal bayar adalah 100% dari utang pokok + 100% utang pokok," kata Kuseryansyah.
Baca Juga: Mau cari pinjaman kepada fintech online, wajib ikuti tiga prinsip ini
Penyelenggara fintech resmi selalu menerapkan sifat transparan. Umumnya, mereka menyebutkan total dana yang telah disalurkan dan lainnya di dalam akun website-nya.
Oh, iya, Anda bisa mengunjungi situs www.ojk.go.id atau www.afpi.or.id untuk mengecek status legalitas sebuah fintech.
Halaman berikutnya: pentingnya menelpon langsung fintech...