kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   16.000   0,85%
  • USD/IDR 16.260   0,00   0,00%
  • IDX 6.928   30,28   0,44%
  • KOMPAS100 1.008   6,44   0,64%
  • LQ45 773   2,07   0,27%
  • ISSI 227   2,98   1,33%
  • IDX30 399   1,47   0,37%
  • IDXHIDIV20 462   0,59   0,13%
  • IDX80 113   0,62   0,55%
  • IDXV30 114   1,38   1,22%
  • IDXQ30 129   0,27   0,21%

3 langkah pilih fintech, bisa mengurangi risiko teror penagihan


Minggu, 04 Agustus 2019 / 06:06 WIB
 3 langkah pilih fintech, bisa mengurangi risiko teror penagihan


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Tri Sulistiowati

Fintech ilegal ini menjaring sebagian masyarakat untuk menjadi nasabah. Sayang mereka suka bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan bunga pinjaman harian.

Akibatnya sebagian member merasa kewalahan untuk melunasi pinjaman. Ujung-ujungnya mereka gagal bayar dan terlilit utang puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Menurut Kuseryansyah, fintech ilegal kerap melakukan ancaman, teror, dan lainnya saat penagihan utang. Alhasil, member dibuat ketakutan dan malu oleh si penagih utang.

Baca Juga: Tangani 6 kasus fintech ilegal, Mabes Polri minta korban lunasi pinjaman

Jadi, Anda sebaiknya cermat saat mengajukan pinjaman melalui fintech. Agar, Anda tidak sampai dirugikan.   

1. Pilih fintech yang terdaftar OJK atau anggota AFPI.

Mereka yang sudah terdaftar seharusnya tunduk pada peraturan fintech di Indonesia. Salah satu aturan tersebut adalah mereka menagih dengan tata cara ketimuran. Fintech dilarang menagih pada hari libur dan tidak memberikan ancaman saat proses penagihan.

Selain itu, fintech legal mengenakan bunga harian maksimal 0,8% per hari. "Dan denda maksimal bila terjadi gagal bayar adalah 100% dari utang pokok + 100% utang pokok," kata Kuseryansyah.

Baca Juga: Mau cari pinjaman kepada fintech online, wajib ikuti tiga prinsip ini

Penyelenggara fintech resmi selalu menerapkan sifat transparan. Umumnya, mereka menyebutkan total dana yang telah disalurkan dan lainnya di dalam akun website-nya.

Oh, iya, Anda bisa mengunjungi situs www.ojk.go.id atau www.afpi.or.id untuk mengecek status legalitas sebuah fintech.

Halaman berikutnya: pentingnya menelpon langsung fintech... 




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×