kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

324 perusahaan wajib di Cirebon belum daftar BPJS


Senin, 15 September 2014 / 20:20 WIB
324 perusahaan wajib di Cirebon belum daftar BPJS


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mensinyalir, terdapat paling sedikit 324 Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) di Cirebon. Perusahaan-perusahaan ini dianggap belum mematuhi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011.

H Amiruddin, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cirebon mengatakan, penyisiran data PWBD di Kota Cirebon bertujuan untuk menertibkan perusahaan yang belum mendaftarkan kepesertaan mereka pada program jaminan sosial tenaga kerja. “Faktanya, ada 324 potensi PWBD dan diyakini masih ada yang belum terdata,” ujarnya melalui rilis yang diterima KONTAN, Senin (15/9).

Menurut dia, Tim Penyisiran masih akan melakukan pendataan dan rencananya akan menyisir setiap ruas jalan di Kota Cirebon, mulai dari pinggiran kota (By Pass Ring Road) hingga ke dalam kota. Tim Penyisiran ini sudah dibagi dalam lima kelompok.

Dia menegaskan, perlindungan jaminan sosial tenaga kerja penting dan bermanfaat bagi kesejahteraan peserta. Adanya manfaat jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua akan memberikan ketenangan karyawan saat bekerja.

Saat ini, perusahaan-perusahaan di Kota Cirebon sendiri lebih banyak bergerak di bidang perhotelan dan restoran, serta pertokoan. Sektor-sektor ini meliputi wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan).

“PWBD di Kota Cirebon akan diberikan sosialiasi dan pemahamam secara bertahap terkait kewajiban mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. “Tahapannya terjadwal sampai batas tertentu untuk segera didaftarkan sebagai peserta, semua sudah terencana,” terang Amir.

BPJS Ketenagakerjaan wilayah Cirebon sendiri telah bekerja sama dengan dinas terkait, termasuk Kejaksaan Negeri Kota Cirebon untuk melimpahkan kasus hukumnya kepada Dinas Tenaga Kerja dan Kejari Kota Cirebon apabila perusahaan-perusahaan ini tidak mematuhi UU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×