kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

BPJS Ketenagakerjaan incar kolektibilitas 90%


Senin, 08 September 2014 / 19:10 WIB
BPJS Ketenagakerjaan incar kolektibilitas 90%
ILUSTRASI. Jadwal Imsakiyah Kota Depok Selama Ramadhan 1444 H / 2023 M, Catat Ya!


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengincar membukukan kolektibilitas atawa tingkat pembayaran iuran lancar sebesar 90% sampai akhir tahun nanti. Hingga Agustus 2014, kolektibilitas pembayaran iuran program jaminan sosial tenaga kerja tersebut masih sekitar 80%.

Junaedi, Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan mengungkapkan, kolektibilitas iuran tersebut berdasarkan jumlah peserta yang melakukan pembayaran. Sampai saat ini, tercatat 20% dari total perusahaan peserta yang sebanyak 218.000 masih menunggak membayar iuran.

“Kolektibilitas ini membaik. Akhir tahun lalu, rata-rata kolektibilitasnya di kisaran 50%. Per Agustus, kolektibilitasnya meningkat menjadi 80%. Kami berharap, kolektibilitas akhir tahun nanti bisa tembus 90%,” ujarnya kepada KONTAN, Senin (8/9).

Menurut Junaedi, tunggakan pembayaran iuran masih banyak berasal dari perusahaan peserta. Rata-rata mereka yang menunggak tergolong dalam kategori macet dan macet aktif. Kategori macet merupakan kelompok tunggakan di atas enam bulan, sedangkan macet aktif menunggak dalam periode 3 – 6 bulan.

Junaedi mensinyalir, beberapa peserta perusahaan tidak membayarkan secara penuh iuran kepesertaan mereka sesuai dengan upah yang sebenarnya. Bahkan, beberapa peserta perusahaan lainnya hanya mendaftarkan sebagian karyawan mereka sebagai peserta program jaminan sosial tenaga kerja.

Peserta perusahaan BPJS Ketenagakerjaan itu sendiri terdiri dari beberapa perusahaan Badan Usaha Milik Negara, instansi pemerintah sampai perusahaan swasta. “Kami akan melayangkan surat teguran terlebih dahulu. Nanti lihat respons mereka. Kalau cuek, ya kami laporkan ke Kementerian Keuangan hingga Kejaksaan,” terang Junaedi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×