kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

4 Tahapan Harus Dilakukan Perasuransian Sebelum Terapkan IFRS 17 pada 2025


Kamis, 10 Oktober 2024 / 15:37 WIB
4 Tahapan Harus Dilakukan Perasuransian Sebelum Terapkan IFRS 17 pada 2025
ILUSTRASI. OJK menyampaikan ada 4 tahapan yang harus dilakukan perasuransian dalam rangka mempersiapan implementasi IFRS 17


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - BALI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan ada 4 tahapan yang harus dilakukan perasuransian pada tahun ini dalam rangka mempersiapan implementasi International Financial Reporting Standards (IFRS) 17. Adapun implementasi IFRS 17 akan diterapkan pada awal tahun depan.

Kepala eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan sesuai rencana yang sudah ditetapkan, keseluruhan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dimulai memberikan hasil saldo awal pada kuartal I-2024.

"Selanjutnya, pada kuartal II-2024, seluruh perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi telah memberikan hasil dari parallel run," ujarnya saat menghadiri acara AAUI di Bali, Kamis (10/10).

Baca Juga: OJK Siapkan 8 POJK di Sektor PPDP Tahun Depan

Lebih lanjut, pada kuartal III-2024, dilakukan analisis dampak dari penerapan menjalankan IFRS 17 secara paralel, serta mempersiapkan perubahan pada bentuk dan struktur laporan. Selanjutnya, pada kuartal IV-2024, seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi telah mengirimkan hasil saldo pembukaan untuk IFRS 17.

Ogi menjelaskan sektor perasuransian sangat erat kaitannya dengan dunia global dan internasional, sehingga kesesuaian praktik di sektor perasuransian dengan standar internasional dan best practices merupakan hal yang mutlak dan tidak dapat dihindari untuk menjaga kredibilitas sektor tersebut.

Salah satunya, yakni penerapan IFRS 17 yang diadopsi menjadi PSAK 74 di Indonesia terkait Kontrak Asuransi. 

Baca Juga: Siap Implementasikan Penerapan PSAK 117, Asuransi Umum SeaInsure akan Tambah Modal

"Sebagai langkah proaktif dan kolaboratif dari berbagai pihak baik dari pelaku industri, regulator, kementerian, dan lembaga, OJK menginisiasi pembentukan Steering Committee dan tim pelaksana penerapan IFRS 17 pada 2022 untuk memastikan penerapan PSAK 74 dapat berjalan dengan baik," tuturnya.

Pada 2024, Ogi menerangkan industri sudah mencapai tahun persiapan terakhir sebelum menerapkan IFRS 17 pada 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×