Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - BALI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan mengeluarkan 8 Peraturan OJK (POJK) pada tahun depan di sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP).
Kepala eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut peraturan-peraturan yang dikeluarkan mengikuti amanat dari terbitnya Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Tahun depan, ada 8 POJK yang terkait untuk pengembangan penguatan sektor jasa keuangan, khususnya di perasuransian," katanya saat menghadiri acara AAUI di Bali, Kamis (10/10).
Menurutnya pada tahun ini, OJK akan mengeluarkan 10 POJK. Adapun POJK yang telah keluar, yakni POJK 8/2024 Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi.
Baca Juga: OJK Tengah Menyusun RSEOJK Laporan Realisasi Literasi Keuangan dan Inklusi Keuangan
Mengenai hal itu, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila menyampaikan salah satu POJK yang sedang digodok pada tahun ini terkait penguatan pengembangan industri dana pensiun.
"Selain itu, memang beberapa yang lain (POJK) sedang kami kejar. Sebab, kami pengin betul-betul memperbaiki ekosistem," kata Iwan.
Asal tahu saja, pada 2023, OJK tercatat sudah mengeluarkan 10 POJK di sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP). Adapun, 10 POJK tersebut, yakni POJK 5/2023 Kesehatan Keuangan Asuransi, POJK 6/2023 Kesehatan Keuangan Asuransi Syariah, POJK 7/2023 Tata Kelola dan Kelembagaan Asuransi Usaha Bersama, POJK 10/2023 Spin Off Penjaminan, POJK 11/2023 Spin Off Asuransi, POJK 23/2023 Perizinan Asuransi, POJK 24/2023 Perizinan Pialang Asuransi, POJK 27/2023 Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun, POJK 1/2023 Pengawasan BPJS, serta POJK 20/2023 Asuransi Kredit dan Suretyship.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News