Reporter: Nadya Zahira | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 41 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS).
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang dituangkan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 yang resmi dikeluarkan pada 11 Juli 2023. Adapun batas waktu untuk pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) paling lambat pada tanggal 31 Desember 2026.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menyebutkan, dari total 41 perusahaan tersebut, terdapat 29 UUS yang melanjutkan bisnis asuransi atau reasuransi syariah dengan mendirikan perusahaan sendiri per Juli 2024.
Baca Juga: Masih Ada 10 Perusahaan Asuransi yang Belum Punya Aktuaris
Sedangkan, 12 UUS lainnya memutuskan untuk mengalihkan portofolio unit syariah kepada perusahaan asuransi/reasuransi syariah lainnya.
Mirza merinci, rencana spin off 29 UUS tersebut sepanjang 2024–2026, di mana 3 UUS melakukan pemisahan pada tahun ini. Kemudian pada 2025, terdapat 18 unit syariah yang melakukan spin off, dan 8 UUS spin off pada 2026.
“Maka kami terus memastikan untuk memonitor kesiapan perusahaan dalam menjalankan RKPUS tersebut, terutama terkait kesiapan untuk melakukan spin off UUS sehingga dapat menjalankan seluruh proses spin off paling lambat akhir 2026,” kata dia dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2024 di Jakarta, Jumat (6/9).
Dikutip dari POJK Nomor 11 Tahun 2023, pemisahan UUS asuransi dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, dengan mendirikan perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru, hasil pemisahan UUS diikuti dengan pengalihan portofolio kepesertaan kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru hasil pemisahan unit syariah.
Kemudian yang kedua, dengan mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah yang telah memperoleh izin usaha.
Baca Juga: OJK Susun Dua Aturan Baru untuk Perusahaan Asuransi dan Dana Pensiun
Dalam melakukan pemisahan UUS, perusahaan asuransi maupun reasuransi harus memenuhi persyaratan. Di mana, syaratnya antara lain yaitu, dana tabaru dan dana investasi peserta UUS telah mencapai paling sedikit 50% dari total nilai dana asuransi, dana tabaru dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya.
Selain itu, ekuitas minimum UUS telah mencapai paling sedikit sebesar Rp 100 miliar bagi unit syariah perusahaan asuransi.
Sedangkan, untuk unit syariah perusahaan reasuransi ekuitas minimum sebesar Rp 200 miliar.
Di sisi lain, OJK juga terus melakukan komunikasi dengan perusahaan yang berencana melakukan spin off melalui pengalihan portofolio kepada perusahaan asuransi syariah lain, untuk memastikan bahwa proses tersebut dapat diselesaikan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.
Baca Juga: OJK Sebut Pendapatan Premi Asuransi Capai Rp 193,05 Triliun per Juli 2024
Jika pada akhirnya perusahaan tersebut tidak dapat menyelesaikan spin off tepat waktu, OJK akan mencabut izin unit syariah perusahaan tersebut, dan perusahaan wajib menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada pemegang polis.
Penyelesaian kewajiban ini harus dilakukan dengan persetujuan pemegang polis dan tidak boleh merugikan hak-hak mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News