kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini Kata Konsultan Ekonomi Syariah Soal Kewajiban Spin Off Unit Syariah Perbankan


Kamis, 09 Mei 2024 / 17:21 WIB
Ini Kata Konsultan Ekonomi Syariah Soal Kewajiban Spin Off Unit Syariah Perbankan
ILUSTRASI. Ilustrasi Syariah. KONTAN/Muradi/2018/06/05


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kewajiban bank umum untuk memisahkan Unit Usaha Syariah (UUS) yang dimiliki untuk menjadi Bank Umum Syariah (BUS) memang masih memiliki pro kontra. Meski dinilai mampu meningkatkan penetrasi, tak khayal beberapa bank enggan melepaskan UUS yang dimiliki.

Seperti diketahui, dalam POJK 12/2023, OJK mewajibkan UUS yang telah memiliki nilat aset mencapai 50% dari total nilai aset induknya atau paling sedikit mencapai Rp 50 triliun, wajib melakukan pemisahan UUS. Pemisahan tersebut wajib dilakukan paling lama dua tahun setelah memenuhi ketentuan jumlah aset.

Baca Juga: OJK: Dua UUS Asuransi Akan Spin Off Tahun Ini dengan Mendirikan Perusahaan Baru

Konsultan Ekonomi Syariah Adiwarman Azwar Karim mengungkapkan bahwa aturan yang baru terbit tahun lalu tersebut bisa berdampak adanya perlambatan pertumbuhan aset industri perbankan syariah. Di mana, bank yang belum siap memisahkan UUS-nya, akan memperlambat pertumbuhan asetnya.

“Kalau yang hampir memenuhi dan belum ada rencana mau ngapain untuk spin off, tentu bakal berpikir lagi,” ujarnya, Rabu (8/5).

Adiwarman pun mengungkapkan ada beberapa kondisi yang akhirnya bisa membuat aset sebuah UUS bisa menurunkan asetnya agar terhindar dari kewajiban pemisahaan atau spin off. Misalnya, melalui aset tresuri yang dimiliki.

Ia melihat beberapa UUS memiliki aset tresuri yang cukup dominan dari total aset keseluruhan. Di mana, aset treasui tersebut bisa mencapai 50% dari total aset yang dimiliki.

Baca Juga: OJK Terus Lakukan Penguatan Kapasitas Industri Asuransi

“Kalau aset treseri itu kan bisa hilang. Jadi tinggal dipindahin aja nanti juga total asetnya turun dan akhirnya terbebas dari kewajiban spin off,” ujar Adiwarman.

Meski demikian, ia melihat trik tersebut juga tidak semudah itu dilakukan. Sebab, ia menegaskan OJK memiliki kewenangan untuk memaksa melakukan konsolidasi terlebih jika melihat ada kondisi kesengajaan memperlambat pertumbuhan.

“Tapi untuk sampai pada titik tersebut, akan panjang lagi,” tandasnya.

Sebagai informasi, saat ini sudah ada UUS yang memiliki aset di atas Rp 50 triliun dan akhirnya wajib melakukan spin off, antara lain CIMB Niaga Syariah dan BTN Syariah. Saat ini, baru BTN Syariah yang rencana spin off-nya sudah diumumkan, sementara CIMB Niaga Syariah masih belum mengumumkan rencananya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×