kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Penuhi Aturan OJK, Dua Perusahaan Asuransi Dalam Proses Spin Off Unit Syariah


Selasa, 12 Maret 2024 / 04:03 WIB
Penuhi Aturan OJK, Dua Perusahaan Asuransi Dalam Proses Spin Off Unit Syariah
ILUSTRASI. OJK menyebut saat ini terdapat 2 perusahaan asuransi yang tengah dalam proses spin off unit syariah.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan OJK sedang melakukan analisis dan diskusi dengan perusahaan asuransi atau reasuransi yang memiliki unit syariah terkait isi perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS). 

Ogi menyebut saat ini terdapat 2 perusahaan asuransi yang tengah dalam proses spin off unit syariah. Namun, dia tak menjelaskan nama perusahaan asuransi tersebut.

"Saat ini, terdapat dua perusahaan asuransi yang sedang dalam proses spin off dengan cara mengalihkan seluruh portofolio unit syariahnya kepada perusahaan asuransi syariah," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis, Kamis (7/3).

Baca Juga: OJK: 32 Unit Syariah Berencana Lanjutkan Bisnis Syariah Sesuai Penyampaian RKPUS

Asal tahu saja, berdasarkan POJK Nomor 11 Tahun 2023, perusahaan asuransi atau reasuransi yang memiliki unit syariah wajib menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) paling lambat 31 Desember 2023. 

Ogi menyampaikan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Pengaturan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK telah menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (POJK 11/2023). 

Dalam penyusunan POJK 11/2023, dia menyebut OJK telah melakukan konsultansi dengan DPR. Berdasarkan POJK 11/2023, Ogi mengatakan perusahaan asuransi/reasuransi wajib melakukan pemisahan unit syariah paling lambat 31 Desember 2026.

Baca Juga: Tak Hanya Patuhi Aturan OJK, Allianz Syariah Spin Off Guna Maksimalkan Potensi Pasar

Ogi menjelaskan pemisahan unit syariah dilakukan melalui pendirian perusahaan asuransi atau reasuransi syariah atau mengalihkan portofolio unit syariah kepada perusahaan asuransi atau reasuransi syariah. 
Dengan demikian, apabila skala bisnis perusahaan asuransi/reasuransi syariah masih kecil sehingga tidak feasible untuk mendirikan perusahaan asuransi/reasuransi syariah, perusahaan tersebut dapat mengalihkan portofolio unit syariah kepada perusahaan lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×