kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.495.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.585   85,00   0,54%
  • IDX 7.521   40,52   0,54%
  • KOMPAS100 1.169   8,10   0,70%
  • LQ45 933   4,48   0,48%
  • ISSI 227   2,02   0,90%
  • IDX30 480   1,12   0,23%
  • IDXHIDIV20 578   0,90   0,16%
  • IDX80 133   1,02   0,77%
  • IDXV30 142   1,62   1,15%
  • IDXQ30 161   0,16   0,10%

Masih Ada 10 Perusahaan Asuransi yang Belum Punya Aktuaris


Sabtu, 07 September 2024 / 17:20 WIB
Masih Ada 10 Perusahaan Asuransi yang Belum Punya Aktuaris
ILUSTRASI. OJK mencatat hingga Agustus 2024, masih ada 10 perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris.


Reporter: Nadya Zahira | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan asuransi memiliki tenaga aktuaris.

OJK mencatat hingga Agustus 2024, masih ada 10 perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris.  

Untuk itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK telah melakukan pengawasan atau supervisory action terhadap pemenuhan aktuaris sesuai dengan ketentuan.  

“Jadi sampai dengan Agustus 2024 kemarin, terdapat 10 perusahaan asuransi yang masih belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kelayakan dan kepatutan,” ujar Ogi dalam konferensi pers RDK Bulanan Agustus 2024, Jumat (6/9). 

Baca Juga: Jalankan Mandat UU P2SK, OJK Tengah Persiapkan Pembentukan Unit Aktuaria

Ogi menegaskan, pemenuhan aktuaris menjadi penting sebagai salah satu langkah yang harus ditempuh, khususnya dalam rangka implementasi PSAK 117 pada 2025 mendatang. Nantinya peran aktuaris akan sangat penting dalam berbagai lingkup bisnis perusahaan.  

“Penerapan PSAK 117 tersebut bertujuan agar dapat membandingkan laporan keuangan perusahaan asuransi baik antar perusahaan maupun antar industri,” imbuhnya. 

Lebih lanjut, pemenuhan aktuaris di perusahaan asuransi dan reasuransi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perasuransian (UU 40/2014) dan Peraturan OJK (POJK). 

Pada Pasal 17 ayat (1) UU 40/2014 tercantum, perusahaan perasuransian wajib mempekerjakan tenaga ahli dalam jumlah yang cukup sesuai dengan jenis dan lini usaha yang diselenggarakannya, dalam rangka memastikan penerapan manajemen asuransi yang baik. 

Sedangkan pada Pasal 17 ayat (2) berbunyi, perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah wajib mempekerjakan aktuaris dalam jumlah yang cukup sesuai dengan jenis dan lini usaha yang diselenggarakannya, untuk secara independen dan sesuai dengan standar praktik yang berlaku mengelola dampak keuangan dari risiko yang dihadapi perusahaan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×