kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

5 dapen BUMN terancam gagal bayar manfaat pensiun


Kamis, 12 Maret 2015 / 17:54 WIB
5 dapen BUMN terancam gagal bayar manfaat pensiun
ILUSTRASI. Ini 7 Minuman untuk Mengatasi Dehidrasi yang Bisa Dibuat di Rumah


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Mesti Sinaga

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melansir, lima Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) terancam gagal membayarkan manfaat pensiun kepada pesertanya.

Kelima DPPK yang terancam gagal bayar itu adalah, Dapen Industri Sandang, Dapen Kertas Leces, Dapen Istaka Karya, Dapen Industri Sandang, dan Dapen PTPN II.

Kelima Dapen ini terancam gagal bayar karena rasio Kecukupan Dana alias RKD-nya berada pada tingkat tiga, dengan pertumbuhan piutang iuran pendiri di atas 60%. Ini jauh melebihi batas wajar pertumbuhan piutang pendiri yang berada di kisaran 20%.

Bahkan, menurut Dumoly Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, sampai Januari 2015, indikator pertumbuhan piutang iuran pendiri secara keseluruhan ada pada tingkat 8,58%.

"Sudah tiga tahun kondisi piutang iuran pendirinya di atas 60% atau RKD tingkat tiga. Mereka terancam gagal dalam membayarkan manfaat pensiun ke pesertanya," ujar Dumoli, Kamis (12/3).

Piutang iuran pendiri sebetulnya tidak melulu mengartikan pembayaran iuran menunggak dari pemberi kerja. Piutang iuran pendiri ini bisa juga terjadi lantaran pencatatan akuntansinya terlambat, atau karena kenaikan manfaat pensiun yang ditimbulkan dari kenaikan upah karyawan.

Karenanya, papar Dumoly, OJK menyurati Kementerian Negara BUMN, bahkan sempat menggelar pertemuan. Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta Kemeneg BUMN mendorong pemegang saham melakukan upaya penyelamatan. Misalnya, dalam bentuk penambahan modal.

Jika tidak ada upaya penyelamatan dari pemegang saham, OJK terpaksa mencabut izin usaha dan membubarkan dapen perusahaan-perusahaan pelat merah tersebut. "Kondisi ini persis seperti Dapen Merpati Nusantara yang telah dibubarkan sebelum bangkrut," terang Dumoly.

Sekadar informasi, PT Industri Sandang Nusantara, pendiri Dapen Industri Sandang memang tercatat sebagai satu dari 11 perusahaan BUMN yang merugi dalam beberapa tahun terakhir.

Sedangkan, PT Istaka Karya hampir dipailitkan tahun 2011 silam. Namun, Istaka Karya berhasil selamat setelah memperoleh suntikan modal dari PT Waskita Karya.

Sementara, PT Kertas Leces tercatat merumahkan sekitar 1.100 tanaga kerja di 2011 lalu. Kinerja perusahaan yang beroperasi di Probolinggo, Jawa Timur ini semakin seret.

Kondisi ini tak jauh berbeda dengan Dapen PT Perkebunan Nusantara II yang terus merugi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×