kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

5 Lembaga negara tanda tangani pernyataan bersama untuk berantas pinjol ilegal


Jumat, 20 Agustus 2021 / 12:40 WIB
5 Lembaga negara tanda tangani pernyataan bersama untuk berantas pinjol ilegal
ILUSTRASI. Penagihan p2p lending atau pinjaman online


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia masih meresahkan masyarakat. Hal tersebut membuat lima kementerian dan lembaga negara menandatangani pernyataan bersama untuk memberantas masalah tersebut.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan bahwa sejatinya keberadaan fintech P2P lending yang legal dibutuhkan oleh masyarakat terutama yang selama ini tidak terlayani oleh lembaga keuangan formal terlebih saat pandemi covid-19 ini.

Hanya saja, ia bilang kondisi tersebut justru dimanfaatkan oleh para pelaku pinjol ilegal yang menawarkan kepada masyarakat terutama yang memiliki literasi rendah melalui beberapa platform yang ada. 

Baca Juga: Per Juni 2021, outstanding pinjaman online capai Rp 23,38 triliun

“Satgas Waspada Investasi (SWI) dengan kerja kerasnya telah menindaklanjuti 7128 pengaduan terkait pinjol ilegal dengan kategori ringan, sedang, dan berat. Sampai Juli 2021, juga sudah ada 3.365 entitas pinjol ilegal yang telah dihentikan operasionalnya,”  ujar Wimboh dalam acara High Level Meeting, Jumat (20/8).

Untuk semakin memberantas pinjol ilegal, lima kementerian atau lembaga yang terdiri dari Kementerian Kominfo, Kementerian UKM-Koperasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan Polri membuat pernyataan bersama yang merupakan wujud komitmen dalam mengatasi hal tersebut.

Adapun, poin-poin penting dalam pernyataan bersama tersebut ialah meningkatkan literasi keuangan masyarakat terutama dalam hal membedakan pinjol legal dan ilegal. Lalu, memperkuat kerjasama antar otoritas dengan pengembangan aplikasi teknologi yang bisa digunakan bersama-sama.

Baca Juga: Perhatikan! Ini daftar 121 fintech P2P lending terdaftar dan berizin dari OJK

“Kami juga melarang perbankan, penyedia jasa pembayaran non-bank, agregator, dan koperasi untuk bekerjasama atau memfasilitasi pinjol ilegal dan wajib memenuhi ketentuan KYC,” imbuh Wimboh.

Wimboh juga mengatakan bahwa setiap kementerian atau lembaga yang menandatangani pernyataan bersama ini akan membuka akses pengaduan masyarakat dan menindaklanjutinya serta memberikan hukuman yang bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku. 

Terakhir, kerjasama internasional juga akan dilakukan dalam rangka mencegah operasional pinjaman online ilegal lintas negara.

Baca Juga: Hindari pinjol ilegal! Ini 121 fintech P2P lending terdaftar dan berizin dari OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×