Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mempersiapkan langkah tegas apabila ketujuh perusahaan asuransi yang sedang dalam pengawasan khusus tidak memperbaiki kondisi keuangan.
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila menjelaskan apabila dalam perkembangannya OJK menilai tidak terdapat perbaikan kondisi keuangan, maka OJK akan mengambil langkah-langkah sesuai kewenangan yang ada. Langkah-langkah yang akan diambil termasuk mencabut izin usaha perusahaan.
"Setelahnya kami akan segera mempersiapkan pembentukan tim likuidasi untuk pemberesan hak dan kewajiban perusahaan," jelas Iwan pada Kontan.co.id, Kamis (11/1).
Baca Juga: OJK Catat 15 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris
Hingga saat ini, OJK terus melakukan pengawasan khusus terhadap tujuh perusahaan asuransi. Harapannya ketujuh perusahaan tersebut dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. Iwan mengatakan dari tujuh perusahaan asuransi dalam pengawasan khusus, empat di antaranya adalah perusahaan asuransi jiwa dan tiga sisanya adalah asuransi umum.
Iwan menambahkan kondisi saat ini, ketujuh perusahaan tersebut sedang dalam upaya penyehatan keuangan, termasuk permodalan (RBC) dan perbaikan tata kelola. Hal itu semua dituangkan dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).
"OJK saat ini terus memberikan perhatian khusus pada ketujuh perusahaan tersebut, kami terus pantau perkembangannya," ungkap Iwan.
Baca Juga: Kanal Keagenan Masih Jadi Ujung Tombak Industri Asuransi Jiwa
Iwan mengatakan OJK akan terus memantau pelaksanaan RPK untuk melihat dampak terhadap perbaikan indikator keuangannya. OJK juga akan menimbang-nimbang untuk melakukan penyesuaian jika diperlukan.
Sebelumnya, pada November hingga Desember 2023 OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses) dan PT Asuransi Purna Arthanugraha. Hal tersebut sebagai upaya penegakan hukum dan perlindungan kepada konsumen.
Hal serupa juga tidak menutup kemungkinan akan terjadi pada ketujuh perusahaan asuransi yang sedang dalam pengawasan khusus. Iwan juga mengatakan OJK telah mempersiapkan langkah-langkah tegas untuk mengambil tindakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News