Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menilai masuknya tujuh perusahaan asuransi ke dalam radar pengawasan khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi sebuah peringatan bagi industri asuransi.
Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengungkapkan, tujuh perusahaan yang sedang dalam pengawasan khusus OJK menjadi peringatan bagi seluruh pelaku industri asuransi.
Menurutnya, berkaca pada hal tersebut maka industri asuransi harus semakin memperketat tata kelola perusahaan dan segera mencari solusi untuk kembali menyehatkan perusahaan agar dapat terus memenuhi kewajibannya kepada para pemegang polis.
Baca Juga: Premi Asuransi Kesehatan Diperkirakan Masih Tumbuh
"Kami senantiasa mengingatkan kembali kepada seluruh anggota AAJI bahwa Industri asuransi jiwa harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, termasuk etika dalam berusaha,"jelas Togar kepada Kontan.co.id, Rabu (10/1).
Berkenaan dengan daftar perusahaan yang masuk ke dalam list pengawasan khusus oleh OJK, Togar mengatakan AAJI sepenuhnya menyerahkan hal tersebut kepada OJK yang memang berwenang dalam mengawasi dan mengatur bisnis asuransi di Indonesia.
Meski begitu, Togar menambahkan bahwa situasi saat ini tidak menggambarkan kondisi industri asuransi jiwa secara keseluruhan. Hal tersebut dapat tercermin di tengah kondisi pemulihan ekonomi nasional, industri asuransi jiwa masih dapat bertumbuh dengan baik.
Melihat tingkat kesehatan industri asuransi jiwa, Togar mengatakan sejauh ini industri asuransi jiwa masih dalam kondisi yang sehat. Hal itu dapat dilihat bahwa hampir seluruh perusahaan asuransi jiwa memiliki RBC lebih dari 120% sebagaimana yang ditetapkan oleh OJK.
Selain itu juga Togar menjelaskan per September 2023 sebagian besar perusahaan asuransi jiwa anggota AAJI sudah memiliki modal di atas 500 milyar. Hal itu sejalan dengan peraturan OJK terbaru nomor 23 tahun 2023 mengatur tentang skema permodalan asuransi jiwa terbaru.
Baca Juga: Penjualan Asuransi Lewat Bank Masih Akan Tumbuh di Tahun Depan
Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa pada 31 Desember 2026 seluruh Perusahaan asuransi wajib memiliki ekuitas minimal sebesar Rp 500 miliar dan Rp 1 triliun di tahun 2028. Sementara untuk beberapa perusahaan lainnya saat ini sedang berupaya memenuhi aturan tersebut sampai dengan waktu yang ditetapkan.
"Kami di asosiasi terus mendorong upaya perusahaan untuk memenuhi aturan tersebut," ujar Togar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News