kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

OJK Catat 15 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris


Kamis, 11 Januari 2024 / 10:48 WIB
OJK Catat 15 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris
ILUSTRASI. OJK mencatat hingga awal Januari 2024 ini masih terdapat 15 perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga awal Januari 2024 ini masih terdapat 15 perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris. Meski begitu jumlah ini semakin berkurang dibanding tahun lalu yang mencapai 27 perusahaan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan berdasarkan data OJK, per tanggal 8 Januari 2024 sebanyak 130 dari 145 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi sudah memiliki aktuaris perusahaan.

“Masih terdapat 15 perusahaan yang belum memenuhi atau menyampaikan permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan aktuaris perusahaan,” ujarnya melalui jawaban tertulis konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Rabu (10/1).

Baca Juga: Tujuh Perusahaan Asuransi Dalam Pengawasan Khusus OJK, Begini Kata AAJI

Ogi menuturkan, dari 15 perusahaan tersebut, lima perusahaan yang sebelumnya memiliki aktuaris kini telah mengundurkan diri dan belum mendapatkan penggantinya.

“OJK akan terus memantau pemenuhan Appointed Actuary dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar industri asuransi dapat tumbuh sehat ke depan dengan pengelolaan risiko dan kekayaan yang memadai,” tuturnya.

Ogi mengungkapkan, pihaknya telah menerapkan supervisory action berupa Sanksi Peringatan Pertama terhadap perusahaan asuransi umum yang belum memiliki aktuaris perusahaan.

Baca Juga: AAJI Sebut Keagenan Akan Menjadi Tren Distribusi Asuransi Jiwa

Selain itu, lanjut dia, OJK tetap meminta komitmen Persatuan Aktuaris Indonesia agar melaksanakan ujian sertifikasi profesi Aktuaris setiap bulan agar mempercepat pemenuhan aktuaris perusahaan.

“Rencana pemenuhan yang disampaikan oleh perusahaan asuransi umum dipantau secara berkala dan akan ditingkatkan menjadi sanksi peringatan berikutnya terhadap Perusahaan belum mampu memenuhi kewajiban pemenuhan aktuaris perusahaan,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×