Reporter: Christine Novita Nababan |
JAKARTA. Mati satu tumbuh seribu. Pameo ini sangat tepat menggambarkan kondisi industri asuransi nasional. Tengok saja, hingga awal Desember 2011 ini, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mencabut sembilan dari 376 izin usaha perasuransian. Pada periode yang sama, 14 izin baru terbit.
Dengan begitu, sampai saat ini tercatat 382 perusahaan perasuransian. Antara lain, 45 perusahaan asuransi jiwa, 85 perusahaan asuransi umum, lima perusahaan asuransi sosial, empat reasuransi, termasuk 140 pialang asuransi, 29 pialang reasuransi, 26 konsultan aktuaria, 28 penilai kerugian, termasuk 20 agen asuransi.
Ada pun sembilan izin usaha perasuransian yang dicabut, yakni tiga di antaranya perusahaan asuransi umum, lima pialang asuransi, dan satu penilai kerugian. Sementara, 14 izin usaha baru dikantongi oleh satu perusahaan asuransi umum, tujuh pialang asuransi, empat pialang reasuransi, satu konsultan aktuaria, termasuk dua agen asuransi.
Selain pencabutan dan penerbitan izin usaha perasuransian, empat asuransi umum dan tiga asuransi jiwa terkena sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU).
“Sanksi PKU lantaran, perusahaan terkait belum memenuhi ketentuan permodalan minimum hingga waktu yang ditentukan,” ujar Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata, kemarin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News