CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.513.000   -30.000   -1,94%
  • USD/IDR 15.740   98,00   0,62%
  • IDX 7.244   -140,01   -1,90%
  • KOMPAS100 1.117   -21,26   -1,87%
  • LQ45 887   -14,43   -1,60%
  • ISSI 220   -4,35   -1,94%
  • IDX30 457   -6,42   -1,38%
  • IDXHIDIV20 554   -6,30   -1,12%
  • IDX80 128   -2,00   -1,53%
  • IDXV30 139   -0,11   -0,08%
  • IDXQ30 153   -1,86   -1,20%

9 Perusahaan Terdepak dari Surety Bond


Jumat, 14 Mei 2010 / 11:10 WIB
9 Perusahaan Terdepak dari Surety Bond


Reporter: Fransiska Firlana | Editor: Test Test

JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) bertindak tegas. Sang wasit kini menyusutkan jumlah pemain asuransi di lini bisnis surety bond. Ada 9 perusahaan yang didepak dari daftar program surety bond Bapepam-LK karena tidak memenuhi ketentuan permodalan.

Kesembilan perusahaan tersebut adalah PT Asuransi Andika Raharja Putra, PT Artarindo, dan PT Asuransi Harta Aman Pratama (AHAP). Kemudian, PT Asuransi Jaya Proteksi (Japro), PT Asuransi Karyamas Sentralindo, PT Asuransi Puri Asih, PT Asuransi Raya, PT Berdikari Insurance, dan PT Asuransi Binagriya Upakara. Setelah pengumuman Bapepam-LK tersebut, jumlah pemain asuransi surety bond menyusut dari 44 perusahaan per 9 Oktober 2009 menjadi 35 perusahaan per 7 April 2010.

Bisa masuk kembali

Surety bond adalah perjanjian dua pihak antara surety dan principal. Pihak pertama (surety) memberikan jaminan untuk pihak kedua (principal) bagi kepentingan pihak ketiga (obligee). Apabila principal lalai atau gagal melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian dengan obligee, surety akan bertanggung jawab menyelesaikan kewajiban principal terhadap obligee.

Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata mengatakan, 9 perusahaan itu terdepak karena berdasarkan laporan perhitungan tingkat solvabilitas dan atau rasio likuiditas terkini mereka tidak memenuhi ketentuan.

Sesuai pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.01/2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship, mereka harus memiliki tingkat solvabilitas sesuai ketentuan tingkat kesehatan perusahaan asuransi. Selain itu, rasio likuiditas paling rendah sebesar 150%.

Isa bilang, sebelum daftar itu diumumkan ke publik melalui situs resmi Bapepam-LK, ia sudah mengundang para pelaku untuk memastikan data rasio-rasio tersebut. Mereka juga diberi waktu tiga hari untuk mengevaluasi dan memperbaiki data tersebut. “Karena tidak ada tanggapan, akhirnya kami umumkan,” jelasnya, Rabu (12/5).

Langkah regulator mengumumkan daftar pemilik program surety bond itu demi kepentingan konsumen. Selama ini, pengguna surety bond adalah proyek-proyek pemerintah. Dus, konsumen bisa melihat langsung perusahaan asuransi mana yang menyelenggarakan surety bond dengan baik. Meski demikian, Isa mengaku, pengumuman yang dilakukan secara rutin tersebut bukan satu-satunya alat ukur bagi perusahaan penyelenggara program surety bond. “Mudah-mudahan bisa membantu konsumen,” tandas Isa.

Nah, perusahaan asuransi yang saat ini terdepak dari daftar tersebut tidak perlu terlalu cemas. Jika mereka bisa memperbaiki kinerjanya maka pada triwulan selanjutnya mereka bisa masuk kembali ke dalam daftar tersebut.

Bilamana perusahaan tersebut tidak mampu memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bapepam-LK, mereka tidak bisa masuk ke dalam daftar. “Dengan begitu, masyarakat akan mengetahui atau menilai sendiri mana penyelenggara surety yang baik atau buruk," ujarnya. Jika satu perusahaan penyelenggara surety bond sering keluar masuk daftar, konsumen tentu akan lebih berhati-hati sebelum memilih perusahaan tersebut.

Isa mengaku, Bapepam-LK juga menerima protes dari perusahaan-perusahaan yang mereka keluarkan dari daftar itu, “Tapi, ini demi kebaikan. Regulator belajar lebih teliti dan pelaku juga dituntut untuk lebih disiplin mengelola keuangan dalam praktek bisnisnya,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×