kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

AAJI: Masih Terbuka Peluang Perusahaan Asuransi Jiwa Lakukan Repricing Tahun Ini


Rabu, 14 Mei 2025 / 16:38 WIB
AAJI: Masih Terbuka Peluang Perusahaan Asuransi Jiwa Lakukan Repricing Tahun Ini
ILUSTRASI. Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu saat konferensi pers di Jakarta. KONTAN/BAihaki/1/9/2014


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyampaikan masih terbuka peluang perusahaan asuransi jiwa untuk melakukan repricing atau penyesuaian tarif premi pada tahun ini. Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan hal itu seiring dengan tren inflasi medis global yang diproyeksikan mencapai hingga 19% pada 2025, menuruut Mercer Marsh Benefit. 

"Namun, penetapan tarif premi sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing perusahaan asuransi jiwa, yang dilakukan secara cermat dan sesuai prinsip kehati-hatian," katanya kepada Kontan, Rabu (14/5).

Dalam menentukan tarif premi, Togar menerangkan perusahaan perlu mempertimbangkan sejumlah faktor penting. Salah satunya tingkat risiko dan klaim historis yang erat kaitannya dengan biaya perawatan dan tren utilisasi layanan kesehatan. Selain itu, perlu mempertimbangkan juga kompleksitas manfaat dan cakupan polis, seperti rawat inap, rawat jalan, atau critical illness.

Baca Juga: AAJI Sebut Sejumlah Asuransi Jiwa Telah Menerapkan Penyesuaian Tarif Premi

"Perlu mempertimbangkan kondisi keuangan dan tingkat solvabilitas perusahaan, termasuk kebutuhan untuk menjaga keberlanjutan portofolio dalam jangka panjang," tuturnya.

Togar bilang setiap penyesuaian tarif juga perlu dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan optimal bagi nasabah dan keberlanjutan bisnis perusahaan. 

Baca Juga: AAJI Optimistis Pendapatan Premi Asuransi Jiwa Tumbuh Positif pada 2025

Sementara itu, Togar menyampaikan repricing atau penyesuaian tarif premi telah diterapkan saat ini oleh sejumlah perusahaan asuransi jiwa, khususnya pada produk asuransi kesehatan dan critical illness atau penyakit kritis. 

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi asuransi jiwa mencapai Rp 47,19 triliun per Maret 2025. Nilai itu meningkat 3,08%, jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.

Baca Juga: AAJI Ungkap Sejumlah Tantangan yang Mempengaruhi Pertumbuhan Premi Asuransi Jiwa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×