Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyampaikan repricing atau penyesuaian tarif premi telah diterapkan sejumlah perusahaan asuransi jiwa, khususnya pada produk asuransi kesehatan dan critical illness atau penyakit kritis.
Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan ada sejumlah faktor yang membuat sejumlah perusahaan asuransi jiwa menerapkan repricing.
Salah satu faktornya, yaitu adanya kenaikan biaya medis atau inflasi medis yang secara global diproyeksikan mencapai hingga 19% pada 2025, serta adanya kebutuhan untuk memperkuat tata kelola risiko agar portofolio tetap sehat dan klaim dapat dibayarkan secara optimal.
"Penyesuaian tarif premi juga diterapkan agar lebih sesuai dengan profil risiko dan data klaim aktual yang dihadapi perusahaan," ungkapnya kepada Kontan, Selasa (13/5).
Baca Juga: AAJI Optimistis Pendapatan Premi Asuransi Jiwa Tumbuh Positif pada 2025
Lebih lanjut, Togar mengungkapkan repricing bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan bisnis dan kepentingan pemegang polis. Meski mungkin menimbulkan persepsi sensitivitas harga di awal, dia bilang langkah tersebut sangat penting untuk menjaga daya tahan industri dalam jangka panjang.
Togar juga mengimbau kepada perusahaan asuransi jiwa agar proses repricing dilakukan secara hati-hati dengan mengedepankan prinsip transparansi penuh kepada nasabah, baik terkait manfaat maupun beban biaya. Dia bilang repricing juga perlu disertai penyampaian edukasi yang efektif agar nasabah memahami latar belakang dan tujuan dari kebijakan tersebut.
"Selain itu, perusahaan juga perlu menghadirkan inovasi dalam desain produk agar tetap kompetitif di pasar dan mampu menjangkau segmen masyarakat yang lebih luas," tuturnya.
Baca Juga: AAJI Optimistis Kinerja Unitlink Membaik pada Semester II-2025
Togar menyampaikan AAJI mendorong seluruh perusahaan anggota untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip tersebut dalam setiap langkah strategisnya, termasuk saat melakukan repricing.
Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi asuransi jiwa mencapai Rp 47,19 triliun per Maret 2025. Nilai itu meningkat 3,08%, jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.
Selanjutnya: Gaprindo: Larangan Merokok di Klub Hambat Industri Rokok dan Pengusaha Hiburan
Menarik Dibaca: Manfaat Skipping untuk Membakar Lemak Perut dan Cara Melakukannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News