kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.909   21,00   0,13%
  • IDX 7.211   70,15   0,98%
  • KOMPAS100 1.108   13,11   1,20%
  • LQ45 880   13,40   1,55%
  • ISSI 221   1,38   0,63%
  • IDX30 450   7,23   1,63%
  • IDXHIDIV20 541   6,43   1,20%
  • IDX80 127   1,62   1,29%
  • IDXV30 135   0,66   0,50%
  • IDXQ30 149   1,87   1,27%

AAJI Minta OJK Mengevaluasi Aturan Paydi


Kamis, 16 Mei 2024 / 08:33 WIB
AAJI Minta OJK Mengevaluasi Aturan Paydi
ILUSTRASI. Nasabah mencari informasi mengenai produk unit link dari asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Rabu (2/1). Otoritas Jasa Keuangan akan segera melakukan penguatan regulasi terkait produk unit link (Produk Asuransi yang Dikaitkan Dengan Investasi/PAYDI). Penyempurnaan aturan unit link meliputi area spesifikasi produk, persyaratan perusahaan untuk dapat menjual unit link, praktik pemasaran, transparansi produk dan pengelolaan investasi./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/02/02/2022


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebut asuransi tradisional masih mendominasi komposisi premi asuransi jiwa sebesar 72,78% dari total premi.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan, asuransi tradisional tercatat sebesar Rp 33,32 triliun atau 72,78% per Maret 2024. 

Sementara produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (Paydi) alias unitlink memiliki komposisi 27,22% dari total premi atau sebesar Rp 12,46 triliun, angka ini alami penurunan sebesar 22,67% secara year on year (YoY) pada Maret 2024. 

Baca Juga: Rerata Kinerja Unitlink Kompak Memerah

"OJK berharap asuransi tradisional dapat tumbuh signifikan untuk mendorong penetrasi risiko bagi sebanyak mungkin Masyarakat Indonesia," ujar Ogi dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (14/5).

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyampaikan, pihaknya ragu produk Paydi di tahun ini bisa rebound, mengingat di beberapa tahun belakang ini, sejak SEOJK tentang Paydi diberlakukan, premi industri terus alami penurunan.

"Penurunan ini menurut kami dikarenakan aturan tentang Paydi yang terlalu rigid," kata Togar kepada Kontan.co.id, Rabu (15/5).

Menurutnya, sudah saatnya OJK mengevaluasi dan mereview aturan tentang Paydi dengan tetap memperhatikan dan mengedepankan perlindungan konsumen. Salah satu aturan yang menurutnya perlu ditinjau ulang yaitu terkait perekaman. 

Baca Juga: Imbal Hasil Unitlink Saham Berbasis Dolar Kian Mekar

Aturan tersebut mewajibkan agen merekam calon pemegang polis bila telah setuju membeli produk Paydi.

Namun, sebagian besar, calon pemegang polis menolak untuk direkam, sehingga penjualan produk menjadi batal.

"Jadi menurut kami, selama aturan tentang Paydi ini tidak ditinjau ulang, maka tidak mungkin terjadi rebound," tuturnya.

Pada sektor Perasuransian Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), aset industri asuransi di Maret 2024 mencapai Rp 1,12 triliun atau naik 2,49% YoY dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu Rp 1,10 triliun.

Dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp 909,04 triliun atau naik 3,04% YoY. 

Baca Juga: Produk Tradisional Masih Mendominasi Perolehan Premi Asuransi Jiwa

Adapun kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi di Maret 2024 mencapai Rp 87,77 triliun, atau naik 11,80% YoY, yang terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 2,09% YoY per Maret 2024 dengan nilai sebesar Rp 45,78 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 24,75% YoY dengan nilai sebesar 41,99 triliun.

Secara umum permodalan di industri asuransi komersil tetap solid, dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan risk based capital (RBC) yang di atas threshold masing-masing sebesar 448,76% dan 335,97%, jauh di atas threshold sebesar 120%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×