kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.274   -179,00   -1,11%
  • IDX 6.961   -146,76   -2,06%
  • KOMPAS100 1.039   -24,66   -2,32%
  • LQ45 816   -17,46   -2,09%
  • ISSI 212   -4,29   -1,98%
  • IDX30 417   -9,60   -2,25%
  • IDXHIDIV20 503   -10,47   -2,04%
  • IDX80 118   -2,80   -2,31%
  • IDXV30 124   -2,62   -2,07%
  • IDXQ30 139   -2,83   -1,99%

AAJI: Pengelompokan Asuransi Berdasarkan Modal Bukan Suatu yang Mengagetkan


Minggu, 29 Oktober 2023 / 13:50 WIB
AAJI: Pengelompokan Asuransi Berdasarkan Modal Bukan Suatu yang Mengagetkan
ILUSTRASI. AAJI memandang rencana pengelompokan perusahaan asuransi yang bakal digagas OJK bukan sesuatu yang mengejutkan


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) memandang rencana pengelompokan perusahaan asuransi yang bakal digagas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bukan sesuatu yang mengejutkan, sebab asosiasi juga turut terlibat dalam merancang aturan tersebut.

Sekedar mengingatkan, OJK akan mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) industri perasuransian dalam waktu dekat. Salah satu yang dibahas dalam calon beleid tersebut terkait pengaturan kelompok usaha modal kecil dan besar.

Bagi perusahaan asuransi yang memiliki modal besar akan masuk di dalam Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE), di mana akan ada KPPE 1 dan KPPE 2. Sementara perusahaan dengan modal kecil akan dibentuk Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA).

Baca Juga: Investasi Asuransi Jiwa Harus Matching dengan Jangka Waktu Polis Nasabah

Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon menyampaikan bahwa OJK telah mengajak asosiasi untuk berdiskusi perihal ini. Menurutnya, ini bukan suatu yang mengagetkan.

"Kami memandangnya gini, kami ngerti bahwa asuransi ini perlu dibawa ke tingkat berikutnya dan ketingkat berikutnya itu butuh modal supaya punya sistem yang lebih canggih, bisa membiayai inisiatif-inisiatif baru, digital dan sebagainya,” ujarnya saat ditemui di Plataran Senayan, Jakarta, Rabu (25/10).

Budi mengungkapkan, yang menjadi catatan AAJI adalah nilai permodalan yang diajukan terlalu tinggi. Meski demikian dia tak menyebutkan berapa besar permodalan yang ada dalam POJK tersebut.

Baca Juga: Industri Asuransi Jiwa Tunjukkan Peningkatan di Berbagai Aspek

“Sebagian dari kami sudah memenuhi bahkan dari peraturan belum keluar dan sebagian (perusahaan) nanti kalau sudah keluar mungkin akan mencoba memenuhi. Tapi bagaimana dengan perusahaan yang masih butuh waktu (memenuhi modal itu) ini yang terus didiskusikan,” ungkapnya.

Budi menuturkan, pada prinsipnya OJK tidak ingin ada perusahaan yang tertinggal sebab penetrasi asuransi di Indonesia masih sangat rendah.

“Apapun yang nanti keluar sebetulnya bukan sesuatu yang mengagetkan, kami sudah dikasih kesempatan, sudah kami rapatkan di AAJI, saya percaya asosiasi yang lain juga sudah merapatkan,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×