Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
Kendati demikian, AAJI melihat secara kuartalan telah terjadi peningkatan pendapatan premi sebesar 2,5% menjadi Rp 45,29 triliun di kuartal III-2020. Mengingat di kuartal kedua tahun ini, pendapatan premi hanya Rp 44,18 triliun.
Asosiasi menilai tahun depan bisnis bisa lebih baik seiring dengan adaptasi dan inovasi digital. Ia menyebut pandemi telah mempercepat implementasi digital.
Baca Juga: Gagal mediasi, seorang nasabah lanjut gugat Jiwasraya
“Pandemi ini mempercepat perubahan perilaku masyarakat yang IT digital oriented. Dunia asuransi jiwa harus mengambil kesempatan ini dengan memberikan layanan digital yang memberikan kemudahan dan setiap bisnis proses dan tetap mematuhi aturan yang berlaku,” tambahnya.
Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai tahun depan ada risiko yang harus diwaspadai industri. Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A OJK, Ahmad Nasrullah menyatakan ada potensi ledakan pengaduan pada penjualan produk secara virtual.
“Saya melihat karena masa pandemi ini kita buka penjualannya secara non face to face. Jadi bukan tidak mungkin kalau tidak proper saat penjualan maka akan ada ledakan pengaduan. Tolong dikomunikasikan dengan teman-teman anggota (asosiasi) untuk lebih proper,” paparnya.
Selanjutnya: Industri asuransi umum tunggu aturan teknis tentang PAYDI, apa kata OJK?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News