Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyampaikan terdapat tantangan yang dirasakan industri dalam pembentukan Medical Advisory Board (MAB) atau Dewan Penasihat Medis (DPM).
Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan tantangan utamanya, yakni asuransi jiwa membutuhkan penyesuaian di awal baik dari pembentukan hingga implementasinya. Sebab, dia bilang Dewan Penasihat Medis merupakan fitur baru di industri.
Untuk menjawab tantangan itu, Togar menerangkan AAJI berkomitmen untuk terus mendampingi anggotanya dalam proses pembentukan, termasuk melalui forum diskusi teknis dan penyusunan pedoman implementasi.
"Dengan demikian, kebijakan itu benar-benar memberi manfaat nyata bagi industri maupun masyarakat luas," ungkapnya kepada Kontan, Senin (6/10).
Baca Juga: AAJI Menilai Dewan Penasihat Medis Dapat Memperkuat Proses Klaim di Industri
Togar juga menyebut industri saat ini terus bergerak maju dalam menyiapkan tenaga medis profesional yang akan tergabung dalam DPM. Dia bilang paling penting pembentukan DPM perlu dijalankan dengan prinsip efisiensi operasional, standarisasi kualitas, dan tetap mengutamakan akses yang adil bagi peserta.
Lebih lanjut, AAJI menilai kehadiran Dewan Penasihat Medis menjadi langkah penting untuk memperkuat kualitas tata kelola asuransi kesehatan, khususnya dalam proses klaim. Togar mengatakan Dewan Penasihat Medis akan memberikan nilai tambah yang besar bagi perusahaan maupun peserta asuransi.
"Hal itu karena keputusan klaim tidak hanya berbasis dokumen administratif, tetapi juga ditinjau dari sudut pandang medis yang objektif dan profesional," katanya.
Terkait bentuknya, baik mandiri maupun gabungan, AAJI memandang keduanya memiliki keunggulan yang dapat disesuaikan dengan kapasitas dan model bisnis masing-masing perusahaan asuransi.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono sempat menyampaikan ada beberapa tugas yang akan dijalankan Dewan Penasihat Medis. Salah satu tugasnya adalah memberikan nasihat kepada perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah untuk mendukung pelaksanaan telaah utilisasi.
Selain itu, memberikan masukan terkait pelayanan kesehatan, termasuk perkembangan baru layanan medis, serta rekomendasi kepada perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah.
Sebagai informasi, perusahaan asuransi wajib membentuk Dewan Penasihat Medis yang tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan, tetapi SEOJK itu ditunda dan akan diubah ke dalam bentuk POJK yang direncanakan akan terbit pada awal tahun ini.
Baca Juga: AAJI Nilai Pelemahan Rupiah Tak Berdampak Besar Terhadap Imbal Hasil Unitlink
Selanjutnya: Industri Alas Kaki Domestik Kian Lesu, Dukungan Pemerintah Dinilai Belum Efektif
Menarik Dibaca: 6 Manfaat Kolagen untuk Rambut Sehat dan Kuat, Cari Tahu Yuk!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News