Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menilai kehadiran Medical Advisory Board (MAB) atau Dewan Penasihat Medis (DPM) dapat meminimalkan potensi fraud klaim.
Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan kehadiran DPM akan memperkuat proses klaim karena dibantu melalui lapisan validasi klinis yang independen, sehingga keputusan lebih adil dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Hal itu juga memperkuat kontrol terhadap potensi klaim yang tidak sesuai, baik dari sisi peserta maupun penyedia layanan kesehatan," katanya kepada Kontan, Senin (6/10/2025).
Baca Juga: AAJI: Ini Faktor yang Bisa Mempengaruhi Pengelolaan Investasi Unitlink
Selain itu, Togar menyampaikan Dewan Penasihat Medis juga berperan sebagai filter objektif dalam menghadapi kasus-kasus kompleks, serta dapat menjadi penengah ketika ada perbedaan interpretasi antara perusahaan asuransi dan rumah sakit.
"Semua hal itu akan berujung pada penguatan kepercayaan nasabah terhadap industri asuransi," tuturnya.
Lebih lanjut, AAJI menilai kehadiran Dewan Penasihat Medis secara keseluruhan menjadi langkah penting untuk memperkuat kualitas tata kelola asuransi kesehatan. Togar mengatakan Dewan Penasihat Medis akan memberikan nilai tambah yang besar bagi perusahaan maupun peserta asuransi.
"Hal itu karena keputusan klaim tidak hanya berbasis dokumen administratif, tetapi juga ditinjau dari sudut pandang medis yang objektif dan profesional," katanya.
Terkait bentuknya, baik mandiri maupun gabungan, AAJI memandang keduanya memiliki keunggulan yang dapat disesuaikan dengan kapasitas dan model bisnis masing-masing perusahaan asuransi.
Baca Juga: Implementasi PSAK 117, AAJI Nilai Asuransi Jiwa Berbentuk Joint Venture Lebih Siap
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono sempat menyampaikan ada beberapa tugas yang akan dijalankan Dewan Penasihat Medis. Salah satu tugasnya adalah memberikan nasihat kepada perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah untuk mendukung pelaksanaan telaah utilisasi.
Selain itu, memberikan masukan terkait pelayanan kesehatan, termasuk perkembangan baru layanan medis, serta rekomendasi kepada perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah.
Sebagai informasi, perusahaan asuransi wajib membentuk Dewan Penasihat Medis yang tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan, tetapi SEOJK itu ditunda dan akan diubah ke dalam bentuk POJK.
Selanjutnya: Sejarah dan Tema Hari Pos Sedunia 2025 untuk Peringati Kiprah Dunia Ekspedisi
Menarik Dibaca: Token Starknet Mendaki ke Puncak Top Gainers, Zcash Terdepak ke Top Losers
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News