kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.250.000   11.000   0,49%
  • USD/IDR 16.640   37,00   0,22%
  • IDX 8.140   21,59   0,27%
  • KOMPAS100 1.116   -2,74   -0,25%
  • LQ45 782   -2,78   -0,35%
  • ISSI 287   0,98   0,34%
  • IDX30 411   -1,53   -0,37%
  • IDXHIDIV20 463   -3,28   -0,70%
  • IDX80 123   0,03   0,02%
  • IDXV30 133   -0,26   -0,19%
  • IDXQ30 129   -0,89   -0,69%

Kehadiran Dewan Penasihat Medis Penting untuk Perkuat Tata Kelola Asuransi Kesehatan


Senin, 06 Oktober 2025 / 19:17 WIB
Kehadiran Dewan Penasihat Medis Penting untuk Perkuat Tata Kelola Asuransi Kesehatan
ILUSTRASI. Dewan Penasihat Medis akan memberikan nilai tambah yang besar bagi perusahaan maupun peserta asuransi./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/11/10/2023.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menilai kehadiran Medical Advisory Board (MAB) atau Dewan Penasihat Medis (DPM) menjadi langkah penting untuk memperkuat kualitas tata kelola asuransi kesehatan, khususnya dalam proses klaim. 

Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan Dewan Penasihat Medis akan memberikan nilai tambah yang besar bagi perusahaan maupun peserta asuransi. 

"Hal itu karena keputusan klaim tidak hanya berbasis dokumen administratif, tetapi juga ditinjau dari sudut pandang medis yang objektif dan profesional," katanya kepada Kontan, Senin (6/10).

Baca Juga: AAJI: Ini Faktor yang Bisa Mempengaruhi Pengelolaan Investasi Unitlink

Terkait bentuknya, baik mandiri maupun gabungan, AAJI memandang keduanya memiliki keunggulan yang dapat disesuaikan dengan kapasitas dan model bisnis masing-masing perusahaan asuransi. 

Togar menerangkan pembentukan Dewan Penasihat Medis secara mandiri memungkinkan perusahaan membangun sistem yang terintegrasi langsung dengan kebutuhan internal. Dengan demikian, respons terhadap kasus bisa lebih cepat dan selaras dengan kebijakan layanan yang dimiliki.

Sementara itu, dia bilang pembentukan DPM secara gabungan akan memberikan alternatif efisiensi, khususnya bagi perusahaan yang ingin berbagi sumber daya. Namun, tetap menjamin mutu penelaahan medis.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono sempat menyampaikan ada beberapa tugas yang akan dijalankan Dewan Penasihat Medis.

Baca Juga: AAJI Nilai Pelemahan Rupiah Tak Berdampak Besar Terhadap Imbal Hasil Unitlink

Salah satu tugasnya adalah memberikan nasihat kepada perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah untuk mendukung pelaksanaan telaah utilisasi.

Selain itu, memberikan masukan terkait pelayanan kesehatan, termasuk perkembangan baru layanan medis, serta rekomendasi kepada perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah.

Sebagai informasi, perusahaan asuransi wajib membentuk Dewan Penasihat Medis yang tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan, tetapi SEOJK itu ditunda dan akan diubah ke dalam bentuk POJK yang direncanakan akan terbit pada awal tahun ini.

Selanjutnya: Bluebird (BIRD) Tambah 1.500 Armada, Capex Terserap 74%

Menarik Dibaca: 5 Makanan yang Mengurangi Risiko Penurunan Kognitif Setelah Usia 55 Tahun, Apa Saja?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×