kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.926.000   -27.000   -1,38%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Ini Respon Allianz Life Terkait Adanya Pembentukan Dewan Penasihat Medis


Jumat, 09 Mei 2025 / 20:11 WIB
Ini Respon Allianz Life Terkait Adanya Pembentukan Dewan Penasihat Medis
ILUSTRASI. Asuransi Kesehatan: Country Manager & Direktur Utama Allianz Life Indonesia Alexander Grenz Pada peluncuran Allianz Flexi Medical (AFM) Plan di Jakarta, Kamis (19/9/2024). AFM Plan melengkapi produk asuransi kesehatan tradisional Allianz Flexi Medical dan AlliSya Flexi Medical untuk menjawab kebutuhan nasabah yang memiliki preferensi perlindungan lebih fleksible dari produk asuransi jiwa unit link. KONTAN/Baihaki/19/9/2024


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang Surat Edaran OJK (SEOJK) terkait Asuransi Kesehatan. Dalam rancangan SEOJK itu, terdapat poin ketentuan adanya pembentukan Dewan Penasihat Medis atau Medical Advisory Board (MAB).

Mengenai hal itu, PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life) menyebut pembentukan Dewan Penasihat Medis akan memberikan beberapa dampak terhadap perusahaan asuransi. Direktur Legal & Compliance Allianz Life Indonesia Hasinah Jusuf menerangkan salah satu dampak dari pembentukan Dewan Penasihat Medis adalah menguatnya tata kelola dan pengendalian risiko. 

"Hal itu juga dipandang sebagai langkah strategis dalam menghadapi peningkatan klaim kesehatan, serta inflasi medis," katanya kepada Kontan, Jumat (9/5).

Dalam jangka panjang, Hasinah mengatakan keberadaan Dewan Penasihat Medis diharapkan dapat memberikan dampak berupa nilai tambah melalui masukan berbasis medis yang objektif dan evidence-based. Ditambah dapat mendukung efisiensi pengelolaan klaim dan perumusan kebijakan underwriting yang lebih tepat.

Meski ada dampak positif dari adanya Dewan Penasihat Medis, Hasinah tak memungkiri terdapat juga tantangan untuk mengelola peningkatan kebutuhan sumber daya dan biaya operasional bagi perusahaan asuransi.

Baca Juga: OJK Ungkap Beberapa Tugas yang akan Dijalankan Medical Advisory Board

Lebih lanjut, Hasinah menyampaikan Allianz Life saat ini tengah menjajaki berbagai skema yang memungkinkan pembentukan Dewan Pengawas Medis, baik secara mandiri, melalui kolaborasi dengan perusahaan asuransi lain, atau bekerja sama dengan pihak ketiga seperti Third Party Administrator (TPA). 

Hasinah menambahkan salah satu opsi juga yang sedang dipertimbangkan adalah kerja sama dengan Perhimpunan Dokter Pembiayaan Jaminan Sosial dan Perasuransian Indonesia (PERDOKJASI), yang telah menyatakan kesiapannya mendukung peran Dewan Pengawas Medis untuk industri asuransi melalui struktur dan sistem telaah utilisasi yang terintegrasi.

"Langkah awal yang telah diambil mencakup partisipasi aktif dalam diskusi bersama Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan PERDOKJASI, serta penjajakan kebutuhan internal atas fungsi-fungsi DPM yang tidak hanya terbatas pada pemenuhan regulasi, tetapi juga berpotensi diperluas untuk mendukung upaya pengendalian biaya dan penguatan layanan kesehatan berbasis clinical pathway," tuturnya.

Hasinah menerangkan Allianz Life akan terus berkoordinasi secara aktif dalam rangka menyusun skema pembentukan Dewan Pengawas Medis yang selaras dengan kebutuhan strategis dan kesiapan operasional untuk memastikan kepatuhan atas ketentuan yang berlaku. 

Baca Juga: OJK Sebut Manfaat yang akan Diperoleh Pempol dari Adanya SEOJK Asuransi Kesehatan

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan ada beberapa tugas yang akan dijalankan Dewan Penasihat Medis. Ogi menerangkan salah satu tugasnya adalah memberikan nasihat kepada perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah untuk mendukung pelaksanaan telaah utilisasi.

"Selain itu, memberikan masukan terkait pelayanan kesehatan, termasuk perkembangan baru layanan medis, serta rekomendasi kepada perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Jumat (25/4).

Ogi mengatakan nantinya Dewan Penasihat Medis akan beranggotakan kumpulan dokter spesialis dengan keahlian tertentu yang dibutuhkan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah dalam penyelenggaraan asuransi kesehatan. 

Sebagai informasi, OJK berencana merilis SEOJK terkait Asuransi Kesehatan pada kuartal II-2025. Jadwal itu mundur dari sebelumnya yang direncanakan pada kuartal I-2025.

Baca Juga: Ada Rencana Pembentukan Dewan Penasihat Medis, Ini Kata Zurich Life

Selanjutnya: Toyota, Honda, dan Nissan Hengkang dari Pasar AS, Robert Kiyosaki Beri Peringatan Ini

Menarik Dibaca: Yura Yunita Rilis Lagu Tanda, Nicholas Saputra Jadi Bintang Video Klipnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×