Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) menyatakan akan membentuk Dewan Penasihat Medis atau Medical Advisory Board (MAB) sendiri. Adapun Dewan Penasihat Medis akan beranggotakan kumpulan dokter spesialis dengan keahlian tertentu yang dibutuhkan perusahaan asuransi dalam penyelenggaraan asuransi kesehatan.
"Jadi, kami memutuskan untuk Prudential akan memiliki MAB sendiri," kata Chief Health Officer Prudential Indonesia Yosie William Iroth saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2025).
Yosie menyampaikan alasan membentuk Dewan Penasihat Medis sendiri karena Prudential merupakan perusahaan asuransi kesehatan dengan size yang besar dan memiliki banyak nasabah. Dia bilang size perusahaan yang besar juga tercermin dari klaim asuransi kesehatan yang dibayarkan pada 2024 sebesar Rp 6,1 triliun.
Selain itu, dia berpandangan bahwa Dewan Penasihat Medis yang dibentuk juga akan membantu perusahaan dalam berinteraksi dengan banyak pihak, seperti rumah sakit.
Baca Juga: Perusahaan yang Punya Produk Asuransi Kesehatan Perlu Miliki Dewan Penasihat Medis
"Kami membutuhkan Dewan Penasihat Medis untuk menjembatani dengan 1.700 rumah sakit. Pasti akan sangat banyak," ungkapnya.
Lebih lanjut, Yosie menerangkan saat ini pembentukan Dewan Penasihat Medis masih dalam proses. Dia mengatakan pihaknya sudah bertemu dengan tiga profesor bidang kesehatan.
Yosie menyebut sesuai dengan peraturan, Prudential telah menyampaikan tiga nama profesor bidang kesehatan ke Dewan Komisaris dan nantinya keputusan akan ada di tangan Dewan Komisaris.
"Jadi, kami sudah di tahap akhir untuk tindakan kerja sama atau kontrak dengan para profesor tersebut. Kami akan segera mengumumkan nama para profesor untuk Dewan Penasihat Medis Prudential. Tunggu saja," ucap Yosie.
Baca Juga: OJK Tunda Kebijakan Co-Payment, Begini Rencana Prudential
Sebelumnya, perusahaan perasuransian diwajibkan memiliki Dewan Penasihat Medis yang tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. Adapun perusahaan bisa membentuk Dewan Penasihat Medis secara sendiri maupun gabungan dengan perusahaan lain. Namun, SEOJK itu resmi ditunda dan OJK sedang menggodok aturan yang lebih rinci mengenai ekosistem asuransi kesehatan yang akan tertuang dalam bentuk Peraturan OJK (POJK).
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono sempat menyampaikan ada beberapa tugas yang akan dijalankan Medical Advisory Board. Salah satu tugasnya adalah memberikan nasihat kepada perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah untuk mendukung pelaksanaan telaah utilisasi.
Selain itu, memberikan masukan terkait pelayanan kesehatan, termasuk perkembangan baru layanan medis, serta rekomendasi kepada perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah.
Baca Juga: AAUI Sebut Asuransi Umum Berpotensi Bentuk Dua hingga Tiga Dewan Penasihat Medis
Selanjutnya: IHSG Naik ke Rekor Tertinggi Meski Asing Masih Kabur Hari Ini, Rabu (17/9)
Menarik Dibaca: Bersiap Wawancara Kerja? Bisa Latihan dengan AI Melalui Wawancara.ai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News