kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

AAJI Ungkap Tantangan Industri Asuransi Jiwa di Tahun 2024


Jumat, 26 Januari 2024 / 12:48 WIB
AAJI Ungkap Tantangan Industri Asuransi Jiwa di Tahun 2024
ILUSTRASI. AAJI menyebut, ada sejumlah tantangan yang bakal dihadapi industri perasuransian di tahun 2024.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyebut sejumlah tantangan yang bakal dihadapi industri perasuransian di tahun 2024.

Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon menyatakan beberapa tantangan tersebut di antaranya pemenuhan ekuitas minimum hingga pemisahan unit usaha syariah (spin-off).

Menurutnya, pemenuhan ekuitas sebesar Rp 250 miliar yang harus dipenuhi perusahaan paling lambat di akhir tahun 2026 menjadi tantangan yang perlu dihadapi. Sebab, masih ada beberapa perusahaan yang punya ekuitas di bawah ketentuan tersebut.

“Ada beberapa peraturan perasuransian yang dikeluarkan salah satunya terkait permodalan. Ini sesuatu yang tidak mengagetkan karena beberapa waktu sebelumnya sudah di-sounding,” ujarnya dalam Outlook Industri Asuransi Jiwa dan Ekonomi Tahun 2024 di Jakarta, Kamis (25/1).

Budi mengungkapkan, penerapan Penyertaan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74 atau kini dikenal sebagai International Financial Reporting Standards (IFRS) 117 turut menjadi tantangan sebab berpotensi mengikis ekuitas yang dimiliki.

Baca Juga: Pendapatan Industri Asuransi Jiwa Masih Menyusut, Begini Tanggapan AAJI

“Kalau ekuitasnya tergerus sampai ke bawah minimal atau masih di atas minimal tapi RBC menjadi di bawah minimal, maka akan ada kebutuhan untuk menambahkan modal lagi,” ungkapnya.

Selain itu, Budi menuturkan, bagi perusahaan asuransi yang memiliki UUS juga ada kewajiban untuk melakukan spin off yang paling lambat harus dilakukan pada akhir tahun 2026.

“Dampak dari perusahaan yang memiliki UUS untuk spin off, maka modalnya harus ditingkatkan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Budi menambahkan, ini semua harus dihadapi industri asuransi jiwa dan diperlukan perencanaan yang skema, apalagi saat ini industri masih dibayang-bayangi penurunan premi.

“Premi sedang turun, tapi diminta tambah modal. Tapi AAJI menyambut positif karena untuk perbaikan industri,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×