Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi
Pada tahap itu, BMN yang diasuransikan berupa gedung Kementerian Keuangan sebanyak 1.360 unit dengan nilai sebesar Rp10,84 triliun.
Erwin mengatakan sebenarnya secara pengelolaan, asuransi syariah lebih aman. Lantaran apabila terjadi fraud di perusahaan, tidak akan ganggu dana klaim.
"Dana peserta itu kan kalau di asuransi syariah terpisah ditempatkan di dana tabbaru. OJK sangat memperhatikan dana itu. Selain itu, investasi asuransi syariah lebih ketat lantaran diatur oleh dewan syariah nasional, lewat dewan pengawas syariah," tambah Erwin.
Baca Juga: Barang milik negara terdampak banjir, kerugiannya capai Rp 50,6 miliar
Apalagi sesuai aturan dana tabbaru hanya boleh digunakan untuk membayar klaim, reasuransi syariah, dan underwriting. Maupun refund untuk membayar klaim.
Ia melihat nantinya Kemenkeu memberikan syarat bagi perusahaan asuransi syariah yang ingin memberikan perlindungan ke aset negara seperti modal, RBC, dan likuiditas. Ia bilang syarat-syarat itu nantinya akan dipenuhi oleh masing-masing pemain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News