kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

AAUI: Aksi Bajak-membajak Aktuaris di Industri Asuransi Umum Masih Terjadi


Rabu, 16 Oktober 2024 / 09:26 WIB
AAUI: Aksi Bajak-membajak Aktuaris di Industri Asuransi Umum Masih Terjadi
ILUSTRASI. Ketua?Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI)?Budi Herawan. AAUI mengungkapkan masih terdapat aksi bajak-membajak tenaga aktuaris di industri asuransi umum.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengungkapkan masih terdapat aksi bajak-membajak tenaga aktuaris di industri asuransi umum. 

Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan, ia sempat mendapat keluhan dari tiga perusahaan asuransi umum terkait hal tersebut.

"Teman-teman dari anggota kami masih melakukan bajak-membajak. Sudah diimbau oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) untuk tidak melakukan bajak-membajak," ucapnya saat menghadiri acara AAUI di Bali, Kamis (10/10).

Baca Juga: OJK: Produk Asuransi Kredit di Asuransi Umum Jadi Perhatian untuk Dibenahi

Budi merasa sangat prihatin terhadap aksi bajak-membajak aktuaris. Dia menyampaikan pihaknya akan menyurati dengan segera kepada para perusahaan yang melakukan aksi tersebut.

"Hal itu merupakan perbuatan yang tidak ditoleransi. Kami (industri asuransi umum) masih ada beberapa perusahaan yang tidak punya aktuaria, tetapi masih saja terjadi bajak-membajak," tuturnya.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut masih ada 9 perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris internal sampai 20 September 2024. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan 9 perusahaan tersebut juga belum mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan. Angka itu tidak berubah dibandingkan kondisi pada semester I-2024. 

Baca Juga: Dorong Penetrasi Asuransi, Begini Strategi OJK

“Kami selaku OJK telah melaksanakan supervisory action sesuai ketentuan bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut,” kata Ogi dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (1/10).

Ogi menjelaskan supervisory action tersebut bentuknya mulai dari peningkatan sanksi peringatan yang sebelumnya telah diberikan, serta permintaan rencana tindak atas pemenuhan aktuaris perusahaan. 

“Selain itu, kami juga terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi aktuaris dalam perspektif supply dari tenaga ahli aktuaris,” kata Ogi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×