kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.491.000   3.000   0,20%
  • USD/IDR 15.520   70,00   0,45%
  • IDX 7.649   21,99   0,29%
  • KOMPAS100 1.191   3,68   0,31%
  • LQ45 949   0,60   0,06%
  • ISSI 231   1,38   0,60%
  • IDX30 486   0,61   0,12%
  • IDXHIDIV20 584   0,36   0,06%
  • IDX80 136   0,39   0,29%
  • IDXV30 142   0,69   0,49%
  • IDXQ30 162   0,37   0,23%

AAUI: Aksi Bajak-membajak Aktuaris di Industri Asuransi Umum Masih Terjadi


Rabu, 16 Oktober 2024 / 09:26 WIB
AAUI: Aksi Bajak-membajak Aktuaris di Industri Asuransi Umum Masih Terjadi
ILUSTRASI. Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan. AAUI mengungkapkan masih terdapat aksi bajak-membajak tenaga aktuaris di industri asuransi umum.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengungkapkan masih terdapat aksi bajak-membajak tenaga aktuaris di industri asuransi umum. 

Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan, ia sempat mendapat keluhan dari tiga perusahaan asuransi umum terkait hal tersebut.

"Teman-teman dari anggota kami masih melakukan bajak-membajak. Sudah diimbau oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) untuk tidak melakukan bajak-membajak," ucapnya saat menghadiri acara AAUI di Bali, Kamis (10/10).

Baca Juga: OJK: Produk Asuransi Kredit di Asuransi Umum Jadi Perhatian untuk Dibenahi

Budi merasa sangat prihatin terhadap aksi bajak-membajak aktuaris. Dia menyampaikan pihaknya akan menyurati dengan segera kepada para perusahaan yang melakukan aksi tersebut.

"Hal itu merupakan perbuatan yang tidak ditoleransi. Kami (industri asuransi umum) masih ada beberapa perusahaan yang tidak punya aktuaria, tetapi masih saja terjadi bajak-membajak," tuturnya.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut masih ada 9 perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris internal sampai 20 September 2024. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan 9 perusahaan tersebut juga belum mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan. Angka itu tidak berubah dibandingkan kondisi pada semester I-2024. 

Baca Juga: Dorong Penetrasi Asuransi, Begini Strategi OJK

“Kami selaku OJK telah melaksanakan supervisory action sesuai ketentuan bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut,” kata Ogi dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (1/10).

Ogi menjelaskan supervisory action tersebut bentuknya mulai dari peningkatan sanksi peringatan yang sebelumnya telah diberikan, serta permintaan rencana tindak atas pemenuhan aktuaris perusahaan. 

“Selain itu, kami juga terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi aktuaris dalam perspektif supply dari tenaga ahli aktuaris,” kata Ogi. 

Selanjutnya: Shin Tae Yong: China Punya Keinginan Menang Lebih Besar

Menarik Dibaca: Masuk Kuartal IV 2024, SUN Energy Pasang PLTS Atap Total 175 MWp

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×