kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.986.000   17.000   0,86%
  • USD/IDR 16.835   40,00   0,24%
  • IDX 6.679   65,44   0,99%
  • KOMPAS100 965   12,40   1,30%
  • LQ45 750   8,15   1,10%
  • ISSI 212   1,80   0,86%
  • IDX30 390   4,00   1,04%
  • IDXHIDIV20 468   2,84   0,61%
  • IDX80 109   1,41   1,31%
  • IDXV30 115   1,81   1,60%
  • IDXQ30 128   1,06   0,84%

AAUI: Asuransi sulit cari komisaris independen


Selasa, 17 November 2015 / 21:04 WIB
AAUI: Asuransi sulit cari komisaris independen


Reporter: Mona Tobing | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Penerapan good corporate governance (GCG) di perusahaan asuransi menemui kendala. Khususnya untuk persyaratan komisaris independen. Apalagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan komposisi jumlah komisaris independen harus separuh dari jumlah anggota dewan komisaris.

Julian Noor, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengatakan, mendapatkan komisaris independen tidaklah mudah. Selain jumlahnya yang terbatas, faktor lain karena perusahaan ingin mengenal komisaris yang di tunjuknya.

"Perusahaan asuransi tidak sembarangan mengangkat komisaris. Kalau salah tunjuk nanti yang rugi perusahaan sendiri," kata Julian, Selasa (17/11).

Prinsip GCG yang diterapkan OJK kali ini menurut Julian lebih detail dan mengatur peran komisaris. Hal ini merujuk pada memaksimalkan peranan komisaris di perusahaan asuransi.

Jika dulu peranannya hanya sebagai pengawas, kali ini juga berperan sebagai pengambil keputusan. Plus, menghindarkan penyalahgunaan kewenangan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Meski begitu, audit yang akan dilakukan OJK terkait penerapan GCG di perusahaan asuransi disambut positif oleh Julian. Menurutnya langkah ini baik untuk OJK bisa memastikan bahwa laporan yang selama ini diterima kenyataannya juga sama dengan yang diterapkan oleh industri. Sehingga fungsi pengawasan juga berjalan searah.

Seperti diketahui, OJK berencana untuk melakukan audit sektor jasa keuangan. Tahun depan, OJK akan mengaudit prinsip GCG di seluruh lini sektor IKNB. OJK berharap secara bertahap sektor IKNB seharusnya telah mulai mengikuti aturan prinsip GCG yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 2/POJK.05/2014 tentang tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×