Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Standar akuntansi PSAK 74 atau IFRS 17 bakal diterapkan di Indonesia mulai 2025 mendatang. Meski masih lama, ketentuan pencatatan keuangan ini cukup membuat industri asuransi dalam negeri pusing.
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyebut selama ini penjualan premi bernilai triliun dicatat sebagai pendapatan. Nah, lewat IFRS 17 nanti, premi ini tidak akan lagi diakui sebagai pendapatan.
Ketua Umum AAUI Hastanto Sri Margi Widodo bilang hanya dua hal yang diakui sebagai pendapatan pada IFRS 17. Pertama contractual service margin yakni margin atau profit yang secara aktuarial. Kedua, variable fee approach atau pendapatan berbasis komisi yang bisa didapatkan dari penjualan PAYDI.
Baca Juga: Aplikasi aido health, bawa layanan kesehatan ke rumah
Ia memberikan contoh bisa ada penjualan premi Rp 1 juta, maka lewat ketentuan akuntansi baru akan ada pencatatan ekspektasi pendapatan yang merupakan hasil dari aktuaria seperti klaim, cost terkait, hingga hasil underwriting. Sebelum ketentuan IFRS 17, penjualan premi yang Rp 1 juta tersebut utuh dibukukan sebagai pendapatan.
“Kalau tidak ada PAYDI, maka dengan IFRS 17 asuransi umum akan mati dalam satu tahun setelah penerapannya. Lalu apakah akan dapat untung besar dari PAYDI ini? Tentu tidak, fee-nya kecil tapi bisa dalam jangka waktu relatif panjang dan bersifat stabil,” ujar Widodo pada Jumat (5/2).
Lanjut Ia PAYDI yang akan dijual oleh asuransi umum nantinya relatif aman dan bisa menghindari penyelewengan dana kelolaan. Lantaran draf rancangan SE OJK yang sudah ada, PAYDI mensyaratkan adanya bank kustodian dalam pengelolaan investasi.
Ia menekankan, produk PAYDI milik asuransi umum juga tidak memberikan jaminan imbal hasil atau guaranteed interest rate. Di sisi lain, PAYDI ini nantinya juga mewajibkan manajemen investasi yang tesertifikasi sehingga bisa bertanggung jawab secara profesional terhadap dana nasabah.
Baca Juga: AAJI dan AAUI jalin kerja sama sertifikasi agen PAYDI bagi asuransi umum
Meski telah lebih dahulu digarap oleh asuransi jiwa sebagai unitlink, AAUI tetap optimistis PAYDI asuransi umum menarik. Lantaran PAYDI ini berbeda karena bisa masuk melalui produk asuransi kendaraan, kecelakaan diri, properti, gempa bumi perjalanan. Sedangkan asuransi jiwa pada produk jiwa, kesehatan, dan kecelakaan diri.
“Kita juga bisa masuk PAYDI dengan konsep asuransi just in time insurance pada asuransi travel, car, dan kesehatan. Ini asuransinya bisa diaktivasi dan deaktivasi secara bulanan atau mingguan. Minggu ini saya tidak mau kemana-mana maka tidak perlu bayar asuransinya untuk satu minggu itu,” papar Widodo.
Selain itu, dengan adanya PAYDI juga bisa mendorong penetrasi asuransi mikro. Lantaran dana investasi yang ada bisa digunakan untuk mendapatkan perlindungan asuransi mikro seperti asuransi petir.
Baca Juga: PasarPolis bantu 11% populasi Indonesia terinklusi asuransi
Namun, AAUI menyatakan bukan berarti produk asuransi kerugian yang telah ada selama ini bakal ditinggalkan. Lalu hanya fokus pada penjualan PAYDI ketika aturan ini dirilis. Direktur Eksekutif AAUI, Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menyatakan PAYDI ini akan menjadi produk baru di luar 14 lini bisnis asuransi kerugian yang telah lebih dahulu dijual.
Meskipun asuransi umum akan menggarap PAYDI, asuransi jiwa merasa tidak terancam. Niharika Yadav, Presiden Direktur AXA Financial Indonesia menyatakan pasar asuransi di Indonesia masih sangat besar.
“Semakin banyak penyelenggara yang memberikan produk asuransi ini akan memberikan dampak yang bagus bagi masyarakat dan perekonomian. Ini bukan soal persaingan tapi kolaborasi,” tuturnya.
Selanjutnya: Produk unitlink jenis saham diprediksi mencetak return paling tinggi pada 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News