kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.095.000   21.000   1,01%
  • USD/IDR 16.495   -3,00   -0,02%
  • IDX 7.748   48,90   0,64%
  • KOMPAS100 1.084   7,66   0,71%
  • LQ45 795   12,72   1,63%
  • ISSI 264   -0,60   -0,23%
  • IDX30 412   5,94   1,46%
  • IDXHIDIV20 479   6,52   1,38%
  • IDX80 120   1,51   1,27%
  • IDXV30 131   2,38   1,84%
  • IDXQ30 133   1,53   1,16%

AAUI Catat 56 Kementerian atau Lembaga Sudah Mengasuransikan Aset per Juni 2025


Kamis, 11 September 2025 / 19:22 WIB
AAUI Catat 56 Kementerian atau Lembaga Sudah Mengasuransikan Aset per Juni 2025
ILUSTRASI. Ketua Umum AAUI Budi Herawan.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat terdapat 56 kementerian atau lembaga sudah mengasuransikan asetnya melalui program Asuransi Barang Milik Negara (ABMN) per Juni 2025. Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan jumlahnya menurun, jika dibandingkan posisi per akhir 2024.

"Pada 2024, tercatat 68 kementerian/lembaga telah mengasuransikan asetnya. Namun, jumlahnya menurun menjadi 56 kementerian/lembaga per Juni 2025," ungkapnya kepada Kontan, Kamis (11/9/2025).

Budi mengungkapkan penurunan jumlah tersebut disebabkan oleh kebijakan efisiensi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), serta pengetatan anggaran di masing-masing kementerian/lembaga.

Baca Juga: AAUI Optimistis Industri Asuransi Umum Tetap Tumbuh Meski Dibayangi Tekanan Klaim

Lebih lanjut, Budi menjelaskan program Asuransi Barang Milik Negara dimulai sejak 2019, dengan proteksi terhadap aset-aset negara dilaksanakan melalui Konsorsium ABMN. Hingga saat ini, dia bilang jumlah keanggotaan konsorsium mencapai 59 perusahaan, terdiri dari perusahaan asuransi dan reasuransi.

Adapun persyaratan bagi perusahaan asuransi/reasuransi untuk dapat menjadi anggota Konsorsium ABMN mengacu pada kondisi kesehatan keuangan perusahaan, yaitu Risk Based Capital (RBC) minimal 120%, rasio likuiditas minimal 100%, dan tidak sedang dikenakan sanksi oleh regulator atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Budi menyampaikan pengelolaan data ABMN yang diasuransikan berada di bawah Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Database tersebut dikelola oleh Administrator Konsorsium ABMN.

Baca Juga: Premi Asuransi Umum dan Reasuransi Tumbuh 2,67% per Juli 2025

Berdasarkan mekanisme, Budi mengatakan pembayaran premi asuransi aset BMN pada umumnya bersumber dari APBN, melalui alokasi anggaran masing-masing kementerian atau lembaga sebagai pengguna aset.

"Seluruh premi dibebankan langsung ke anggaran kementerian atau lembaga terkait," tuturnya.

Sementara itu, apabila terjadi klaim, pembayaran klaim akan langsung disalurkan kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) selaku pengelola aset negara. 

Baca Juga: Balikkan Keadaan, Asuransi Umum Raih Laba Rp 7,99 Triliun per Juni 2025

Selanjutnya: Soal Pembentukan Tim Investigasi Pascademo, Yusril: Masih Perlu Waktu

Menarik Dibaca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (12/9) Siaga Hujan Sangat Lebat di Provinsi Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×