kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Paydi asuransi umum belum bisa dipasarkan


Rabu, 06 September 2017 / 19:35 WIB
Paydi asuransi umum belum bisa dipasarkan


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Konsumen yang ingin menikmati adanya perlindungan asuransi kerugian sekaligus berinvestasi nampaknya masih harus bersabar. Soalnya pemain asuransi umum sendiri pun masih menunggu adanya petunjuk pelaksanaan soal produk ini.

Julian Noor, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) bilang karena merupakan bisnis baru bagi pemain asuransi umum, ada beberapa hal yang mesti diklarifikasi ke pihak regulator terkait produk asuransi yang dikaitkan dengan asuransi alias paydi ini. "Minggu lalu kami sudah ketemuan dengan OJK untuk menyampaikan beberapa pertanyaan," kata dia, Rabu (6/9).

Di antaranya adalah soal pengelolaan dana investasi nantinya. Berbeda dengan bisnis yang selama ini sudah dijalankan pelaku usaha, dana investasi yang merupakan semacam dana titipan milik nasabah harus diperjelas lagi soal aturan mainnya.

Selain itu, perihal penggunaan teknologi informasi juga masih disoal. Karena merupakan salah satu sarana investasi, adalah wajar bila nasabah ingin memantau perkembangan investasinya lewat produk paydi tersebut.

Tentunya hal ini harus didukung oleh penggunaan teknologi informasi yang mumpuni. Sehingga nasabah bisa mengetahui pergerakan kinerja investasi yang bisa naik-turun.

Poin berikutnya yang tak kalah penting adalah soal tata cara penjualan. Termasuk bila dilakukan lewat tenaga agensi. "Kalau begitu tentunya harus lewat sertifikasi terlebih dahulu," ungkap Julian.

Karena merupakan produk yang dikaitkan dengan investasi, tentunya pihak agen penjual pun harus memiliki pemahaman soal investasi. Termasuk untuk menjelaskan nasabah soal risiko investasi yang bisa saja membuat investasinya merugi.

Sementara itu, ia menyebut beberapa perusahaan memang sudah berencana untuk memasarkan produk paydi ini. Namun pihak regulator sendiri memilih untuk menyusun petunjuk teknis terlebih dulu sebelum memproses izin-izin tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×