Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai pelemahan nilai tukar Rupiah dapat memberikan dampak terhadap bisnis reasuransi, khususnya apabila terdapat transaksi dalam mata uang asing.
Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan dampaknya, yakni dapat terlihat dari meningkatnya beban klaim dalam Rupiah untuk polis yang menggunakan denominasi valuta asing, terutama Dolar Amerika Serikat (AS). Selain itu, dia bilang perusahaan juga perlu memperhatikan potensi mismatch antara aset dan liabilitas.
"Apabila kewajiban klaim diproyeksikan dalam mata uang asing, sedangkan aset mayoritas dalam Rupiah, tentu kebutuhan cadangan teknis dapat meningkat dan pada akhirnya berpotensi menekan rasio solvabilitas atau Risk Based Capital (RBC)," ucapnya kepada Kontan, Selasa (12/5).
Baca Juga: Ini Sejumlah Pertimbangan Utama Asuransi Tempatkan Risiko ke Reasuransi Luar Negeri
Budi menerangkan dampak lain yang juga perlu dicermati adalah meningkatnya biaya retrosesi atau reasuransi kembali ke luar negeri. Sebab, sebagian premi retrosesi dibayarkan dalam mata uang asing.
"Dengan demikian, pelemahan Rupiah dapat memengaruhi struktur biaya, perhitungan cadangan, serta strategi pengelolaan risiko perusahaan," katanya.
Sebagai langkah antisipasi, Budi menyampaikan perusahaan asuransi dan reasuransi perlu memperkuat penerapan Asset Liability Matching (ALM), yaitu menyeimbangkan mata uang aset investasi dengan mata uang liabilitas atau kewajiban klaim.
Jika kewajiban dalam mata uang Dolar AS, tentu perusahaan perlu mempertimbangkan penempatan sebagian aset dalam instrumen yang juga berbasis Dolar AS, sesuai ketentuan dan profil risiko masing-masing perusahaan.
Selain itu, Budi bilang industri juga perlu mengoptimalkan retensi dan kapasitas reasuransi domestik maupun regional untuk mengurangi eksposur valuta asing secara bertahap.
Dia menambahkan, perusahaan juga perlu menyusun struktur program reasuransi yang lebih efisien, melakukan monitoring terhadap eksposur nilai tukar, serta menyesuaikan tarif premi secara prudent berbasis profil risiko dan perkembangan nilai tukar.
Sebagai informasi, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, total premi reasuransi mencapai Rp 63,66 triliun pada 2025. Secara rinci, premi reasuransi dalam negeri sebesar Rp 41,39 triliun, sedangkan premi reasuransi yang lari ke luar negeri sebesar Rp 22,27 triliun.
Baca Juga: Asuransi Jasindo Catat Pertumbuhan Lini Harta Benda 19,82% pada Maret 2026
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













