Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Amerika Serikat dan Iran sepakat berdamai dan mengakhiri konflik di Timur Tengah. Sebagai bagian dari kesepakatan, Iran membuka perlintasan di Selat Hormuz dan mengumumkan pembebasan biaya bagi kapal-kapal yang melintasi Selat Hormuz selama 60 hari.
Mengenai hal itu, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai pembukaan kembali Selat Hormuz tentu menjadi sentimen positif bagi lini asuransi marine cargo. Sebab, Ketua Umum AAUI Budi Herawan menerangkan meningkatnya ketidakpastian geopolitik, gangguan jalur pelayaran, kenaikan biaya logistik, serta penyesuaian premi risiko perang atau war risk menjadi salah satu sumber tekanan terbesar bagi lini asuransi marine cargo pada kuartal I-2026.
Asal tahu saja, data AAUI mencatat, klaim asuransi marine cargo mengalami peningkatan sebesar 6,7% Year on Year (YoY), menjadi Rp 357 miliar per Maret 2026. Adapun premi asuransi marine cargo tercatat terkontraksi cukup dalam sebesar 12,6% YoY, menjadi Rp 1,49 triliun per Maret 2026.
Baca Juga: AAUI: Konflik Timur Tengah Berdampak pada Kinerja Asuransi Marine Cargo
Namun, Budi menyampaikan dampak positif tersebut tidak akan langsung terasa secara instan. Dia bilang pelaku pelayaran, eksportir, importir, dan perusahaan asuransi tetap akan menunggu kepastian bahwa jalur tersebut benar-benar aman, stabil, dan dapat dilalui secara konsisten.
"Bagi industri asuransi umum, yang terpenting bukan hanya Selat Hormuz sudah dibuka, melainkan kondisi risiko navigasi, risiko perang, risiko sanksi, risiko keterlambatan pengiriman, serta kepastian rute sudah kembali terkendali atau tidak," katanya kepada Kontan, Jumat (19/6/2026).
Oleh karena itu, Budi mengatakan perusahaan asuransi perlu menyikapi kondisi tersebut secara optimistis, tetapi tetap prudent. Dia menyebut industri asuransi tidak dalam posisi untuk mendorong pengangkutan ke luar negeri atau ke wilayah tertentu, karena keputusan ekspor-impor dan pemilihan rute merupakan keputusan pelaku usaha, eksportir, importir, dan perusahaan pelayaran.
Baca Juga: AAUI Catat Premi Asuransi Umum Rp 31,11 Triliun, Tumbuh 1,92% pada Kuartal I-2026
"Peran asuransi adalah menyediakan perlindungan yang memadai agar aktivitas perdagangan dapat berjalan dengan lebih aman," tuturnya.
Dalam proses underwriting, Budi menyampaikan perusahaan asuransi tetap perlu memperhatikan jenis kargo, nilai pertanggungan, rute pelayaran, negara tujuan, usia dan kondisi kapal, profil perusahaan pelayaran, kepatuhan terhadap ketentuan sanksi internasional, serta dukungan reasuransi.
Untuk wilayah yang masih memiliki eksposur geopolitik tinggi, dia mengatakan perlu ada evaluasi khusus terhadap perluasan risiko perang, klausul pengecualian, limit, deductible, dan premi tambahan.
"Dengan demikian, pertumbuhan marine cargo tetap dapat didorong, tetapi harus dilakukan dengan seleksi risiko yang disiplin," ucap Budi.
Baca Juga: Prospek Bisnis Asuransi Marine Cargo: AAUI Ungkap Kunci Pertumbuhan di Tahun Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













