Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 383.124 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), termasuk 57.366 pengaduan, sejak 1 Januari 2026 hingga 13 Juli 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan dari 57.366 pengaduan tersebut, sebanyak 18.578 berasal dari industri perbankan, 25.443 berasal dari industri financial technology, dan 11.418 berasal dari industri perusahaan pembiayaan.
"Selain itu, 1.039 berasal dari industri asuransi, serta sisanya 888 terkait dengan sektor pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) lainnya," ujarnya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (4/8/2026).
Baca Juga: OJK Minta Bank Memblokir 36.735 Rekening Terindikasi Judi Online
Sementara itu, Dicky menyampaikan sejak 1 Januari 2026 sampai 30 Juli 2026, OJK telah menerima 25.729 pengaduan terkait entitas ilegal.
"Dari total pengaduan itu, sebanyak 22.394 merupakan pengaduan pinjaman online (pinjol) ilegal, pengaduan investasi ilegal sebanyak 3.161, serta 174 pengaduan terkait gadai ilegal," ucapnya.
Lebih lanjut, Dicky juga menerangkan sejak 2017 hingga 30 Juli 2026, OJK telah menghentikan atau memblokir total entitas ilegal sebanyak 15.226.
Baca Juga: Aset Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Capai Rp 1,63 Triliun per Juni 2026
Berdasarkan data secara total, OJK paling banyak menghentikan atau memblokir pinjol ilegal sebanyak 12.824, disusul investasi ilegal sebanyak 2.122, gadai ilegal sebanyak 278, serta aktivitas keuangan ilegal lainnya sebanyak 2.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_22072614202900.jpg)
