kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.607.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.317   10,00   0,06%
  • IDX 7.233   -24,48   -0,34%
  • KOMPAS100 1.065   -7,05   -0,66%
  • LQ45 844   -2,59   -0,31%
  • ISSI 214   -1,99   -0,92%
  • IDX30 434   -1,19   -0,27%
  • IDXHIDIV20 518   -2,00   -0,38%
  • IDX80 122   -0,92   -0,75%
  • IDXV30 124   -0,31   -0,25%
  • IDXQ30 142   -0,53   -0,37%

AAUI: OJK Tanggapi Positif Usulan Penyesuaian Premi Asuransi Kendaraan dan Properti


Kamis, 23 Januari 2025 / 21:10 WIB
AAUI: OJK Tanggapi Positif Usulan Penyesuaian Premi Asuransi Kendaraan dan Properti
ILUSTRASI. AAUI sudah mengusulkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar tarif lini asuransi properti dan kendaraan disesuaikan.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) angkat bicara terkait penyesuaian tarif premi kendaraan bermotor dan harta benda atau properti. Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan pihaknya sudah mengusulkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar tarif kedua lini itu disesuaikan. Budi menyampaikan bahwa pihak OJK menanggapi positif usulan yang disampaikan AAUI tersebut.

"Semoga pada akhir Februari 2025, kami sudah bisa melakukan sosialisasi penyesuaian. Jadi, pada kuartal III-2025, kami sudah bisa menerapkan evaluasi tarif kendaraan bermotor dan harta benda," ungkap dia saat konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Senin (20/1).

Budi berharap dengan adanya penyesuaian tarif properti dan kendaraan bermotor bisa berdampak positif bagi semua pihak, termasuk pelaku industri dan nasabah. Dia mengatakan pihaknya belum bisa membeberkan detail terkait dengan penyesuaian itu. Meskipun demikian, dia berharap OJK bisa melakukan langkah terbaik.

Baca Juga: Industri Reasuransi Akan Hadapi Sejumlah Tantangan Ini pada 2025

Sementara itu, PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU) atau Tugu Insurance tak mempermasalahkan adanya penyesuaian tarif pada asuransi properti dan kendaraan. Presiden Direktur Tugu Insurance Tatang Nurhidayat mengatakan setidaknya apabila penyesuaian terjadi, diharapkan bisa menjaga kecukupan dan fairness atau keadilan bagi semua pihak.

"Artinya, secara risiko bagaimana caranya rate premi itu bukan hanya cukup, tetapi juga fair bagi nasabah atau tidak berlebihan (kenaikan tarif)," ujarnya saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (23/1).

Tatang menyebut pihaknya akan menunggu arahan dari OJK yang mengkaji penyesuaian tarif tersebut. Pada intinya, pihaknya mendukung penyesuaian tarif itu asal tidak memberatkan dan berharap bisa mencukupi untuk cover risiko. 

"Kalau tidak mencukupi untuk cover risiko, kemudian ada gagal bayar, juga percuma diasuransikan," tuturnya. 

Baca Juga: Asuransi Kredit Tak Mudah Dipakai Fintech

Lebih lanjut, Tatang menyampaikan pihaknya tak setuju apabila nilai tertanggung menjadi menurun karena adanya penyesuaian tarif. Dia bilang cara itu sebetulnya bukan jalan keluar yang tepat. Sebab, akan menimbulkan masalah baru jika terjadi klaim.

"Jadi, kami tak menyarankan cara itu dan tak menjadi solusi. Memang semestinya yang diasuransikan itu ada nilai yang sesungguhnya dan mencukupi apabila terjadi klaim," ungkap Tatang.

Di sisi lain, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan regulasi baru terkait dengan tarif premi kendaraan bermotor, termasuk kendaraan listrik, dan harta benda sebagai perubahan atas SEOJK 6/2017, telah masuk program legislatif OJK untuk diterbitkan pada 2025. 

"Hal itu juga akan mencakup tarif untuk kendaraan listrik yang diatur berbeda, dengan mempertimbangkan kekhususan risiko yang ada pada kendaraan listrik," ujar Ogi dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (22/1).

Selanjutnya: Erick Thohir: BPI Danantara Akan Diatur dalam Revisi UU BUMN

Menarik Dibaca: 6 Manfaat Telur Jika Dikonsumsi Setiap Hari, Apakah Aman?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×