Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - BALI. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyampaikan bahwa peningkatan permodalan harus diikuti dengan komitmen dari pemegang saham perusahaan asuransi.
Adapun permodalan menjadi persoalan bagi industri asuransi umum. Sebab, seusai implementasi PSAK 117, industri akan kembali dihadapkan oleh aturan peningkatan ekuitas permodalan pada 2026.
"Memang bahwa kenaikan permodalan itu harus diikuti juga oleh komitmen pemegang saham. Jadi, kalau memang ingin tetap ada di industri dan berlanjut terus, tentunya hal yang harus dilakukan adalah meningkatkan modal," ujar Wakil Ketua AAUI untuk Bidang Statistik & Riset, Trinita Situmeang, ditemui di acara AAUI di Bali, Kamis (10/10).
Baca Juga: AAUI: Beberapa Perusahaan Asuransi Umum Kesulitan Persiapkan Implementasi PSAK 117
Trinita menyebut peningkatan modal bukan hanya untuk keberlangsungan perusahaan saja, melainkan untuk menghadapi perubahan dan menghadapi kompetisi. Dia bilang kompetisi itu bisa dilihat dari produk-produk yang dihasilkan.
"Itu semuanya memakai perhitungan, RBC (Risk Based Capital) dan lainnya juga selalu diikuti dengan jumlah modal, produk, income-nya, revenue-nya, dan bottom line-nya," tuturnya.
Untuk dapat meningkatkan modal, Trinita menyampaikan sebenarnya ada dua cara yang bisa dilakukan perusahaan asuransi.
Pertama, dari organik growth, yakni melalui pertumbuhan yang lebih sustainable. Artinya, ada pendapatan yang akan menambah permodalan.
Baca Juga: Asuransi Kendaraan Bermotor Asuransi Cakrawala Sumbang 30% Terhadap Total Premi
Kedua, bisa melalui anorganik, melalui komitmen dari pemegang saham dalam upaya menyuntikkan modal tambahan kepada perusahaan.
Di sisi lain, AAUI sempat membeberkan ada 40 perusahaan asuransi umum yang mengalami penurunan ekuitas imbas persiapan penerapan PSAK 117.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News