kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

AAUI: Beberapa Perusahaan Asuransi Umum Kesulitan Persiapkan Implementasi PSAK 117


Jumat, 11 Oktober 2024 / 17:37 WIB
AAUI: Beberapa Perusahaan Asuransi Umum Kesulitan Persiapkan Implementasi PSAK 117
ILUSTRASI. Ketua AAUI Budi Herawan. Beberapa perusahaan asuransi umum yang kesulitan dalam mempersiapkan implementasi PSAK 117.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) tak memungkiri ada beberapa perusahaan asuransi umum yang kesulitan dalam mempersiapkan implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117. Adapun seluruh asuransi dan reasuransi wajib menerapkan implementasi PSAK 117 pada 2025.

"Sebab, biaya yang tinggi untuk hire aktuaria dan membeli CSM engine," ucap Ketua Umum AAUI Budi Herawan saat menghadiri acara AAUI di Bali, Kamis (10/10).

Budi menerangkan sebenarnya AAUI sudah coba membantu mereka mencarikan yang termurah dan bisa dilakukan. Namun, dia bilang karena perusahaan-perusahaan tersebut memang kesulitan dalam kinerja, akhirnya sampai saat ini masih ada beberapa perusahaan belum bisa memenuhi yang diminta regulator sebagai ketentuan umum dalam melakukan implementasi PSAK 117. 

Baca Juga: AAUI Sebut Ekuitas 40 Asuransi Umum Turun Imbas Persiapan PSAK 117

Budi menyampaikan hal itu menjadi tantangan lagi. Oleh karena itu, dia mengatakan pihaknya juga berkomunikasi dengan asosiasi akuntan Indonesia untuk kesiapan mereka bisa melakukan audit terhadap perusahaan asosiasi yang akan melakukan implementasi PSAK 117. 

Sementara itu, Budi menyampaikan 40 perusahaan asuransi juga mengalami penurunan ekuitas imbas persiapan implementasi PSAK 117. 
Dia sempat bilang pihaknya belum mengetahui kondisi asuransi umum yang ekuitasnya turun itu masih bisa mempertahankan bisnisnya atau tidak dalam setahun ke depan. Adapun salah satu upaya yang didorong untuk memenuhi kedua aturan tersebut bisa juga dengan merger. 

"Dalam usulan kami, perusahaan asuransi juga bisa melakukan merger. Cuma merger itu prosesnya enggak sebentar. Bagaimana enggak sederhana? Merger yang normal, perusahaan sehat saja bisa makan waktu 3-12 bulan. Mungkin yang hasil observasi sementara itu ada 10-12 perusahaan yang berpotensi untuk merger karena ekuitas kurang," tuturnya.

Baca Juga: AAJI Sebut Sedang Menggodok Aturan Praktik Poaching Asuransi Jiwa

Oleh karena itu, AAUI akan melihat lagi ke depannya terkait dengan adanya implementasi PSAK 117. Budi menerangkan kalau memang nanti 2026, hasil implementasi PSAK 117 tercatat 60%-70% ekuitas perusahaan asuransi umum turun semua, otomatis perusahaan harus inject modal. 

"Atas dasar itu, tentu AAUI akan mengusulkan kepada OJK untuk relaksasi aturan. Ya, kami akan minta waktu perpanjangan. Namun, kami tidak cengeng, kami harus menjalankannya dahulu," ucap Budi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×